BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Kumpul Bukti Dugaan Korupsi Fiktif Cashback Makan Minum, Kejati Sultra Geledah Rumah Asrun Lio, RM Surya & Kantor Gubernur

×

Kumpul Bukti Dugaan Korupsi Fiktif Cashback Makan Minum, Kejati Sultra Geledah Rumah Asrun Lio, RM Surya & Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah tiga lokasi berbeda dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Tahun Anggaran 2022–2023.

Penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Sultra itu bertujuan mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada era Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas.

Tiga lokasi yang digeledah pada Kamis (9/7/2026) meliputi rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio, Rumah Makan Surya di kawasan Mandonga, serta Kantor Biro Umum Setda Sultra yang berada di kompleks Kantor Gubernur Sultra.

Baca Juga :  Pelatihan Operator Alat Berat PT Vale, Siapkan 35 Tenaga Kerja Lokal Tersertifikasi di Luwu Timur

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan penggeledahan tersebut. Kata dia, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, total anggaran belanja makan dan minum yang tengah diusut mencapai sekitar Rp31 miliar. Rinciannya, anggaran Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp17 miliar dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp14 miliar.

Baca Juga :  Nilai TKA Siswa Sultra Masih di Bawah Rata-rata Nasional, BGTK Susun Modul Mepokoaso 2026

Soal proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Di antaranya belanja makan dan minum fiktif, praktik cashback, hingga penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukannya dan menguntungkan pihak tertentu, termasuk penyelenggara negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara yang berasal dari dugaan praktik cashback diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Sementara itu, total kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Kasus korupsi tersebut diketahui memasuki tahap penyidikan setelah penyidik Kejati Sultra menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan Biro Umum Setda Sultra. Pada tahap ini, penyidik terus mengumpulkan dokumen, barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Prof Ida Usman Resmi Daftar, Kandidat Calon Rektor UHO Kini 7 Orang

Penggeledahan di sejumlah lokasi dilakukan bertujuan melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran. Kejati Sultra memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti dinilai cukup. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x