SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemprov Sultra dipastikan tidak akan menganulir agenda lelang jabatan yang kini tengah berlangsung. Informasi tersebut ditegaskan Plh Sekda Sultra, La Ode Mustari pada Sultraberita.id, Rabu 20 November 2019.
Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sultra, tegas Mustari tetap jalan meski mendapat warning dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mantan PJ Bupati Busel itu tak ambil pusing meski KASN mengeluarkan statment mencekal seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dibuka sejak 11 November lalu.
“Tidak ngaruh. Tidak ada urusan dengan KASN. Tetap sah,” ucap Mustari.
Dia bersikukuh, kebijakan lelang jabatan untuk mengisi 17 kursi kepala OPD yang kini masih berstatus Plt adalah legal. Hal ini didasari adanya surat usulan seleksi JPT Pratama yang telah ia layangkan pada KASN.
Dua bulan, kata Mustari, surat tersebut tidak mendapat respon dari KASN.
“Tidak ada jawaban dari KASN. Lebih dari dua bulan. Sesuai aturan, itu kemudian menjadi sah bila kita tetap melanjutkan lelang jabatan,” jelasnya lagi.
Kekosongan kursi PJ Sekda Sultra saat ini, lanjut Mustari juga tak mempengaruhi proses lelang jabatan yang masa pendaftarannya berakhir pada 25 November mendatang.
Sebagaimana diberitakan, La Ode Mustari mendapat kartu merah dari KASN. Dalam surat diteken Ketua KASN, Sofian Efendi mantan PJ Sekda Sultra itu mendapat sanksi berupa larangan menjadi panitia seleksi JPT Pratama selama dua tahun berturut.
KASN juga diketahui tak menerbitkan rekomendasi atas usul lelang 17 jabatan eselon II Lingkup Pemprov Sultra.
Adapun 17 JPT Pratama yang akan dilelang antara lain, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Kepala Bappeda Sultra, Kepala DLH, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas SDA dan Bina Marga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan dan Kepala Badan Kesbangpol.
Menyusul posisi Dirut RSUD Bahteramas, Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan, Kepala Biro Perekomian dan Kepala Biro Organisasi. Adm