LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di gedung Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Jumat (29/7/2022).
Massa aksi demonstrasi mendesak Rektor UHO Prof Muh Zamrun Firihu untuk mengambil tindakan tegas terkait oknum dosen terduga pelaku pelecehan terhadap seorang mahasiswi FKIP UHO.
Oknum dosen Prof B sendiri telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik sesuai hasil sidang Dewan Kode Etik dan Disiplin UHO pada Rabu, (27/7).
“Tiga poin tuntutannya. Rektor harus tegas memberi sanksi kepada pelaku yang terbukti melanggar kode etik,” kata Koordinator lapangan aksi unjuk rasa Hasriodi kepada Lajur.co.
Demostran juga mengungkapkan rasa prihatin terhadap kondisi psikologis korban, dimana kasus pelecehan dialaminya berpengaruh secara mental.
“Tuntutan massa aksi terhadap UHO tentang pendampingan pemulihan psikologis dan gangguan mental korban selambat-lambatnya 1×7 hari,” tambah Hasriodi saat memaparkan hasil gerakan aksi mereka.
Dalam menangani kasus ini, lanjut dia, pihak universitas harus segera membentuk tim satuan tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi selambat-lambatnya 1×7 hari.
Hal itu sesuai aturan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi.
Sebagai informasi, sejumlah tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi dan ditanda tangani bersama antara perwakilan Aliansi Anti Kekerasan Seksual dan Wakil Rektor 3 UHO. Red