LAJUR.CO, JAKARTA – Perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech) peer to peer (P2P) lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, masih menjadi sorotan usai laporan proses penagihan utangnya diduga memakan korban.
Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal ini saat ingin melakukan pinjaman online (pinjol).
“Buat masyarakat ada beberapa catatan. Satu, baca syarat dan ketentuan secara lebih teliti sebelum mengajukan pinjaman online,” ujar Bhima kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2023.
Kemudian yang kedua, kata Bhima, usahakan pinjaman itu bukan untuk pemenuhan gaya hidup tapi untuk pinjaman produktif.
“Ketiga, ini penting nih, untuk membandingkan tingkat pinjaman suku bunga. Kemudian, juga membandingkan denda dan biaya admin antara satu platform fintech dan platform lainnya,” kata dia.
Menurut Bhima, nilai suku bunga ini bisa dibandingkan dengan fasilitas lembaga keuangan seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari perbankan atau fasilitas pinjaman sejenis.
“Harus ada kecerdasan keuangan untuk membandingkan denda biaya admin,” ucap Bhima.
Berikutnya, atau keempat, masyarakat harus tahu ke mana mereka harus melakukan pengaduan ketika diancam atau diperlaukan tidak wajar oleh penagih utang.
“Rata-rata bingung, ke mana harus lapor? Ke polisi? Ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? Jadi ruang pengaduan itu harus dipahami masyarakat biar mereka sadar akan hak-haknya,” kata Bhima. Adm
Sumber : Tempo.co