LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, gubernur, bupati, atau wali kota dipersilakan mengganti sekretaris daerah (sekda) apabila tidak bisa bekerja secara maksimal dan profesional.
Menurut dia, kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rangka menggerakkan tata kelola pemerintahan berkaitan dengan layanan publik.
“Janji gubernur, bupati, dan wali kota kepada pemilihnya saat kampanye sama, tapi tugas ASN harus tunduk dan tegak lurus. Jadi kalau ada Sekda atau OPD tidak mampu boleh mengganti setiap bulannya,” jelasnya usai peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Smart Kota Salatiga, Jumat (19/3/2021).
Dikatakan Tjahjo, reformasi birokrasi tidak hanya dilihat dari penyederhanaan eselon kepegawaian tetapi lebih luas.
Tugas aparatur sipil negara (ASN) harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah.
“Selain itu juga dapat menggabungkan dengan program pemerintah pusat serta cepat, tepat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” terangnya.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, saat ini sedang berlangsung seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Salatiga.
Peserta seleksi adalah Muh Nasiruddin, Wuri Pujiastuti, Muh Sidqon Efendi, dan Muthoin.
Yuliyanto mengatakan, Sekretaris Daerah merupakan motor penggerak pelaksanaan visi dan misi Pemerintah Kota Salatiga.
“Jabatan tersebut (sekda) membutuhkan pejabat dengan kualifikasi yang tinggi, mempunyai rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik, mempunyai kompetensi manajerial. Yang paling penting adalah memahami betul arah pembangunan Kota Salatiga baik jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas Yuliyanto. Adm
Sumber : Kompas.com