SULTRABERITA.ID, KENDARI – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menuturkan, persoalan haji di Indonesia merupakan hal yang sensitif.
Bagi Indonesia, ibadah haji adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya fantastis mencapai Rp 14 triliun per musim haji. Dalam kegiatan itu terdapat banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi.
BACA JUGA :
- Deretan Giat Jajaran Polresta Kendari Selama Ramadan, Berbagi Takjil Hingga Pengamanan Tarawih
- Pengumuman! Mendag Tarik Minyakita Kemasan 1 Liter di Pasaran
- PT Anindya Wiraputra Konsul Salurkan 3.000 Takjil di Eks MTQ
- Kantor Perwakilan LPS III Bagikan 200 Paket Sembako di Makassar & Takalar
- Buruan Daftar ! Kementan Cari Duta Petani Untuk Kampanye Potensi Sektor Pertanian Modern
Oleh karenanya, kata Mustolih, wajar ada yang tidak sepemikiran dengan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini akibat pandemi Covid-19.
“Wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan Menteri Agama ini,” kata Mustolih melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Namun demikian, Mustolih mengapresiasi keputusan Kementerian Agama yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.
Keputusan itu dinilai mencerminkan upaya pemerintah dalam memprioritaskan keselamatan jemaah dari ancaman penularan Covid-19.
Langkah tersebut juga dipandang sebagai tindakan tegas, mengingat hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum secara resmi mengumumkan batal atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 2020.
“Menteri Agama sebagai pembantu presiden berani melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak popular,” ucap Mustolih.
“Karena persoalan haji adalah persoalan yang sangat sensitif karena penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun islam kelima sehingga bisa memicu polemik dan kontroversi,” tuturnya.
Meski begitu, Mustolih tetap meminta masyarakat bersama-sama mencermati dan mengawal kebijakan Kementerian Agama ini.
Penting untuk memastikan pemerintah melakukan pengelolaan secara benar dan transparan dalam proses pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat.
Demikian pula dengan berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan,” kata Mustolih.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini,” lanjutnya. Adm
sumber: kompas.com
judul: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/05453391/pemerintah-diminta-pastikan-calon-jemaah-haji-tidak-rugi-karena-batal?page=all#page3