SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan perusahaan tetap membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada para pekerjanya.
Airlangga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA :

- Polisi Masuk Pesantren Ummushabri Kendari, Tanamkan Kamtibmas Lewat Program Go to School
- Harga Emas Terus Meroket, Ini 3 Daerah di Sultra yang Mayoritas Warganya Simpan Emas Minimal 10 Gram
- Kemenkes RI Keluarkan Edaran Waspadai Virus Nipah Usai Mewabah di India
- Kapal Maligano- Raha Angkut 32 Penumpang Tenggelam Disapu Hujan Badai
- Tak Sekadar Membaca, Program Ulik Tilik Buku BookScape Kendari Bedah Karya Novel “Di Tanah Lada”
Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020).
“Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan, swasta (memberi) THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR,” katanya, Kamis.
Karenanya, untuk membantu sektor usaha tetap memberikan THR, pemerintah juga membantu lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Beberapa bantuan yang tertuang dalam Perppu tersebut ialah pembebasan PPh impor untuk 19 sektor khusus, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020-2021 dan 20 persen pada tahun 2022, serta instrumen bantuan lainnya.
“Pemerintah sudah beri stimulus PPh 21 melalui Perppu. Dukungan ini bukan hanya untuk sektor manufaktur tapi juga terdampak lain seperti juga wisata dan transportasi yang kita segera koordinasikan,” lanjut Airlangga. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/05210021/pemerintah-ingatkan-perusahaan-tetap-beri-thr-di-tengah-wabah-covid-19



