SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan perusahaan tetap membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada para pekerjanya.
Airlangga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA :
- Satu Hari Saja! Promo Bolu Spesial di Asia Baru Sambut Hari Bank Indonesia
- 4 Kebiasaan Buruk Setelah Jam 5 Sore, Awas Bisa Picu Stroke
- Kalla Toyota Peringkat 1 Paritrana Award Sulsel Dari Kemenko PMK
- Bupati Koltim Serahkan SK 699 CPNS & PPPK: “Jaga Amanah, Tunjukkan Kinerja Terbaik!
- FORKI Godok 60 Atlet Menunju Kejurda Karate Piala Gubernur Sultra 2025
Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020).
“Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan, swasta (memberi) THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR,” katanya, Kamis.
Karenanya, untuk membantu sektor usaha tetap memberikan THR, pemerintah juga membantu lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Beberapa bantuan yang tertuang dalam Perppu tersebut ialah pembebasan PPh impor untuk 19 sektor khusus, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020-2021 dan 20 persen pada tahun 2022, serta instrumen bantuan lainnya.
“Pemerintah sudah beri stimulus PPh 21 melalui Perppu. Dukungan ini bukan hanya untuk sektor manufaktur tapi juga terdampak lain seperti juga wisata dan transportasi yang kita segera koordinasikan,” lanjut Airlangga. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/05210021/pemerintah-ingatkan-perusahaan-tetap-beri-thr-di-tengah-wabah-covid-19