BERITA TERKINIHEADLINE

Pemkot Baubau dan Buton Kalah Sengketa Tanah SDN 2 Wajo di Pengadilan

×

Pemkot Baubau dan Buton Kalah Sengketa Tanah SDN 2 Wajo di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Muhammad Toufan Achmad (tengah) saat menunjukkan batas tanah kliennya di lokasi SDN 2 Wajo. Foto: Dok pribadi

LAJUR.CO, BAUBAU – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutus perkara perdata yang sebelumnya telah dilayangkan banding oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Pemerintah Kabupaten Buton atas sengketa kepemilikan tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang beralamat di
Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7, Kelurahan Wajo,
Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Melalui putusannya bernomor 87/Pdt/2021/PT.Kdi tertanggal Rabu 15 September 2021, Majelis Hakim yang diketuai Acice Sendong dan Dr. Agus Setiawan serta Dwi Dayanto masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan gugatan para penggugat yaitu para ahli waris keturunan H. Abdul Aziz (Azizi) dan Wa Ito.

Baca Juga :  BPOM Wajibkan Label Peringatan BPA pada Air Minum Kemasan Plastik

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Sultra ini secara otomatis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas I B Baubau Nomor 02/Pdt.G/2021/PN.Bau tanggal 13 Juli 2021 lalu yang dimohonkan banding
oleh Pemkot Baubau sebagai tergugat I dan Pemkab Buton tergugat II.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim
Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu
menolak eksepsi para pembanding semula para tergugat,” bunyi salah satu petitum hakim dalam amar putusannya.

“Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim dan mempertahankan tanah obyek sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak serta merugikan para penggugat,” bunyi petitum poin 7 putusan tertanda Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, Acice Sendong, Dr. Agus Setiawan dan Dwi Dayanto itu.

Baca Juga :  4 Modus Begal Rekening dan Cara Antisipasinya

Diketahui, proses persidangan dalam perkara ini dilaksanakan sesuai mekanisme sidang online atau Elektronik Court (Ecourt). Putusannya pun dilakukan melalui mekanisme Ecourt pula.

Atas adanya putusan Hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang baru saja diterimanya pada Jumat 25 Maret 2022, Kuasa Hukum Ahli Waris keturunan H. Abdul Aziz (Azizi) dan Wa Ito, Muhammad Toufan Achmad menyatakan puas.

Menurut dia, proses persidangan yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Sultra itu pada pokoknya hanya memeriksa berkas perkara kaitannya dengan memori banding dan kontra memori banding atas perkara lahan seluas kurang lebih 1.357 M2 yang sejak 1975 diperoleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Pengedar ini Selip Narkoba Jualannya di Bungkusan Rokok

“Kami sebagai tim kuasa hukum para terbanding/penggugat sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat banding. Tentu putusan ini merupakan akumulasi dari semua fakta hukum yang ada. Sisa, satu atau dua hari ke depan kami akan meminta turunan putusan aslinya,” Toufan memungkasi.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Baubau, Syarifuddin Kube yang dikonfirmasi terkait putusan Hakim ini belum juga menjawab pesan singkat yang dilayangkan awak media. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x