BERITA TERKINIHEADLINE

Pemprov Sultra Beber Alasan Eksekusi Rumah Dinas Samping Gedung RS Jantung

×

Pemprov Sultra Beber Alasan Eksekusi Rumah Dinas Samping Gedung RS Jantung

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Eksekusi rumah dinas kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat beberapa waktu terakhir sempat menuai pro kontra. Terkait hal ini, Pemprov Sultra yang digawangi Gubernur Ali Mazi menyampaikan alasan terkait kebijakan tegas tersebut.

Sabtu (17/9/2022), Juru Bicara Gubernur Sultra Ridwan Badallah melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Andi Syahrir secara khusus memberi penjelasan. Dalam keterangan tertulisnya diterima Lajur.co, eksekusi bagunan dilakukan Pemprov Sultra bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset milik pemerintah daerah (pemda) untuk kepentingan publik dan pemerintahan.

Aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai orang per orang ataupun lembaga dilakukan penertiban, baik itu dalam bentuk pengosongan maupun pemindahan kepemilikan.

Sebagai contoh, beberapa aset pemprov saat ini telah dihibahkan dan berpindah kepemilikan ke lembaga lain. Semua itu tidak sekadar memperjelas status kepemilikan semata, tapi lebih penting dari hal itu adalah demi optimalnya pemanfaatan aset tersebut bagi kepentingan umum, daerah, dan negara.

Baca Juga :  Tarif Baru Angkot di Kendari: Mahasiswa Rp5.000, Umum Rp7.000

Demikian pula halnya dengan Rumah Dinas Kesehatan yang terletak di Jalan Saranani, Kota Kendari. Pengosongan yang dilakukan pemprov pada hari Jumat, 16 September 2022 lalu, merupakan bagian dari agenda optimalisasi aset pemprov untuk kepentingan publik.

Terkait dengan hal tersebut, kata Andi Syahrir, ada beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Pertama, Pemprov Sultra belum pernah mengalihkan Rumah Dinas Kesehatan di Jalan Saranani, Kota Kendari, kepada para penghuni. Dengan demikian, sampai saat ini, rumah dinas tersebut masih milik Pemprov Sultra.

Sejak tahun 2016, Pemprov Sultra sesungguhnya telah melayangkan surat kepada para penghuni untuk dilakukan pengosongan, yakni Surat Sekretaris Daerah Nomor: 012/5894 tanggal 28 Desember 2016 perihal Pengosongan Rumah Dinas.

Selanjutnya, surat kedua dilayangkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 012/460 tanggal 23 Januari 2017 perihal Pengosongan Rumah Dinas.

Baca Juga :  Ratusan Polisi Siaga di SPBU Kota Kendari Jelang Pengumuman Harga Terbaru BBM

Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, pemprov menggelar pertemuan dengan para penghuni pada tanggal 17 Maret 2017 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan dipimpin oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. Hasilnya, rumah dinas tersebut tetap akan dikosongkan dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Kedua, sehubungan dengan pembangunan Rumah Sakit Jantung, Otak, dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo, kompleks rumah dinas tersebut akan dimanfaatkan sebagai akses jalan bagi masyarakat untuk masuk dan keluar rumah sakit.

Untuk kepentingan tersebut, Pemprov Sultra kembali melayangkan surat sebanyak empat kali kepada para penghuni, yang merupakan pensiunan ataupun anggota keluarga pensiunan.

Surat pertama dan kedua berasal dari Kepala Dinas Kesehatan masing-masing tanggal 25 Maret 2022 dan 20 April 2022 perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Dinas Provinsi Sultra.

Surat ketiga dan keempat masing-masing dilayangkan oleh Sekretaris Daerah tanggal 16 Juni 2022 dan tanggal 24 Agustus 2022 dengan perihal yang sama, yakni Pengosongan Rumah Dinas/Negara/Daerah.

Baca Juga :  Sarankan Skema Subsidi Atau Pengurangan Intensitas Agar Wings Air Kembali Mengudara di Wakatobi

Dengan demikian, upaya pengosongan yang dilakukan Pemprov Sultra bukanlah kebijakan yang tiba-tiba.

Ketiga, seiring dengan urgensi pembangunan akses jalan masuk Rumah Sakit Jantung yang telah memasuki tahap penyelesaian, Pemprov Sultra melakukan pendekatan persuasif dengan menemui langsung para penghuni dan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengosongan akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 16 September 2022.

Keempat, Tim Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas melakukan pengosongan juga diinstruksikan untuk melakukan tugasnya dengan mengedepankan cara-cara humanis, yakni terlebih dahulu mengeluarkan barang para penghuni agar tidak mengalami kerusakan pada saat pembongkaran dilakukan.

Kelima, Pemprov Sultra sangat menghargai langkah-langkah hukum yang sekiranya hendak atau telah ditempuh oleh para penghuni. Namun, hingga saat ini, fakta hukum menegaskan bahwa Rumah Dinas Kesehatan merupakan aset dan milik Pemprov Sultra, yang akan digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Rls

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x