BERITA TERKINIHEADLINE

Perdana Layani Pengurusan Paspor 10 Tahun, Imigrasi Kendari Perkuat Sosialisasi Via Medsos

×

Perdana Layani Pengurusan Paspor 10 Tahun, Imigrasi Kendari Perkuat Sosialisasi Via Medsos

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba mengecek layanan pengurusan paspor pada hari pertama penerapan kebijakan paspor masa berlaku 10 tahun.

LAJUR.CO, KENDARI – Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang telah ditetapkan, masa berlaku paspor yang semula 5 tahun kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Rabu (12/10/2022), kebijakan ini mulai diberlakukan serentak di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Tak terkecuali di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari. Hari pertama implementasi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Imigras Kelas I TPI Kendari Samuel Toba menyatakan beberapa masyarakat masih ada yang awam dengan aturan baru tersebut.

Namun begitu, lanjut Samuel, mereka yang mengajukan permohonan pembuatan paspor secara manual maupun elektronik hari ini praktis bakal mengantongi paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Eksekusi kebijakan yang terbilang cepat membuat banyak masyarakat tak tahu jika masa berlaku paspor kini lebih lama.

Baca Juga :  Beda Pengakuan DPRD Sultra dan Ali Mazi soal Proyek Gedung Baru Kantor Gubernur Disorot HMI

Alhasil, selain melakukan sosialisasi secara langsung ke pemohon paspor yang bertandang ke kantor, pihak Imigrasi Kendari memperkuat sosialisasi via media sosial.

“Kita juga sudah melakukan sosialisasi karena ini cukup mendesak. Surat edaran baru keluar kemarin sehingga sosialisasi yang kita lakukan melalui sosmed dan secara langsung. Kita minta masyarakat rajin buka sosmed imigrasi untuk tahu update informasinya,” kata Samuel.

Baca Juga :  Cermati Fintech Group Ramaikan Ajang BUMN Startup Day
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kendari, Samuel Toba (kanan).

Lebih jauh, Samuel menjelaskan jika dokumen paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Diluar kategori tersebut, paspor yang diberikan berjangka waktu 5 tahun.Ada juga ketentuan khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Masa berlaku paspor bakal menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga :  Mahasiswa Spesialis Curanmor di Kendari Diboyong Polisi Menginap di Hotel Prodeo

Mengenai biaya, Samuel Toba menyatakan belum ada aturan baru kenaikan tarif kendati masa aktif paspor dua kali lebih lama.

Biaya normal sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Sejauh ini belum ada aturan mengenai penambahan tarif. Jadi masih berlaku tarif lama. Normalnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga adanya aturan baru mengenai biaya imigrasi,” jelasnya.

LAPORAN : NISA ADRIANI
EDITOR : JENI











0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x