BERITA TERKINIHEADLINE

Polemik Tarif Kapal Kendari-Raha Langgar Pergub: Dishub Lempar Bola ke KSOP, Ombudsman ‘Ada yang Aneh’

×

Polemik Tarif Kapal Kendari-Raha Langgar Pergub: Dishub Lempar Bola ke KSOP, Ombudsman ‘Ada yang Aneh’

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Polemik pengenaan tarif kapal cepat rute Kendari–Raha ditengarai melebihi ambang batas ditetapkan pemerintah hingga kini belum juga clear. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Sultra, yang tandatangani Gubernur Ali Mazi pada 30 Desember 2022, tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha untuk kelas ekonomi harusnya berada pada kisaran Rp140 ribu.

Tarif Rp160 ribu per penumpang kapal diberlakukan PT Pelayaran Dharma Indah menaungi KM Cantika Express yang melayani rute Kendari-Raha berlangsung sejak tahun 2022. Penyesuaian harga tiket kapal swasta diputuskan Pemprov Sultra karena ada kenaikan harga BBM subsidi.

Besaran tarif Rp160 ribu dipukul rata untuk penumpang yang memperoleh kursi maupun berstatus non seat (berdiri/tanpa kursi) di kapal cepat milik PT Pelayaran Dharma Indah dengan label ‘Kelas Eksekutif’ pada tiket.

Pengenaan tarif kapal laut lintas kabupaten melewati regulasi pemerintah ini sempat menuai protes dari masyarakat sejak tahun 2023. Terlebih, perusahaan tidak melakukan peningkatan kualitas pelayanan seiring kenaikan harga tiket.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sultra Muhammad Rajulan berdalih, penetapan tarif bukan berada di bawah kewenangan Dishub Sultra kendati ada Pergub yang dikeluarkan oleh Pemprov Sultra tentang pengaturan tarif transportasi laut lintas kabupaten untuk operator kapal swasta.

Ia juga menyebut jika harga yang ditetapkan oleh operator Rp160 ribu per penumpang sudah sesuai karena masuk kategori seat eksekutif.

Baca Juga :  Pertamina Drop Bantuan ke Korban Bencana Banjir Bandang Kota Kendari

Ditanya tentang klasifikasi standard layanan kelas ekonomi, eksekutif maupun VIP pada moda transportasi laut lintas kabupaten, Rajulan mengaku tak punya panduan tentang hal itu.

“Saya tidak punya, yang urus itu pihak syahbandar. Kami tidak ada kewenangan di sana. Izin mereka langsung dari pusat dan pengawasannya oleh syahbandar,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Buton itu menegaskan, Pemprov Sultra hanya mengatur ketentuan tarif untuk kelas ekonomi. Sementara untuk kelas eksekutif dan VIP di luar kewenangan Dishub Sultra.

“Itu kapal cepat tidak ada kelas ekonominya. Yang ada itu VVIP, VIP dan eksekutif. Coba cek izinnya mereka. Sementara Pergub hanya mengatur untuk kelas ekonomi,” cetus Rajulan, Selasa (19/3/2024).

“Lebih baik konfirmasi ke pihak syahbandar supaya dapat penjelasan yang akurat. Nanti dermaga penyeberangan baru urusanku,” sambung.

Mengenai teguran Ombudsman soal praktik nakal operator kapal yang menaikkan tarif kapal di atas Pergub, Rajulan menegaskan agar media tidak menanyakan hal itu ke Ombudsman.

“Jangan tanya ombudsman, tanya langsung yang punya perusahaan kapal,” cetus Rajulan.

KSOP Kendari Ogah Ladeni Media

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan (Lala) KSOP Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mustafa dihubungi, Kamis (28/3/2024), tak menyahuti permintaan media saat ditanya tentang ketentuan tarif kapal cepat yang melanggar aturan Pergub Sultra. Sambungan telepon maupun pesan WhatsApp tak direspon sama sekali.

Baca Juga :  Melayat ke Rumah Duka, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Sampaikan Duka Cita Wafatnya Sultan Buton ke-40

Setali tiga uang, KSOP Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara Capt Rahman, juga tak memberi kesempatan media untuk bertanya tentang ketentuan layanan plus tarif moda transportasi laut di Sultra.

Capt Rahman melalui Liaison Officer (LO) wartawan yang ditunjuk tak bersedia memberi waktu kepada media untuk klarifikasi tentang indikasi pelanggaran tarif kapal cepat.

“Maaf saya beritahu dulu Bapak kalau beliau bersedia dihubungi,” kata Burhan, LO Kepala KSOP Kendari.

Hingga berita ini dirilis, Kepala KSOP Kendari melalui LO tersebut tak menyanggupi permintaan wawancara oleh media Lajur.co.

Ombudsman Sultra Sebut Ada Kejanggalan

Kepala Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengatakan, sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman bertanggung jawab mendukung tata pemerintahan yang baik dengan menerima laporan atau keluhan dari warga negara atau penduduk Indonesia terkait dugaan pengendalian kecurangan oleh otoritas negara.

Ia mengatakan, tahun lalu persisnya, Rabu (29/3/2023), Ombudsman RI Perwakilan Sultra bersama Kepala Keasistenan Pencegahan, Fakhri Samadi menemui Dinas Perhubungan Sultra terkait aduan protes pemberlakuan tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi pada sarana angkutan penyeberangan laut pada rute Kendari-Raha-Baubau.

Tatap muka Dishub Sultra dengan Ombudsman RI Perwakilan Sultra diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Laode Fasikin mewakili Kadishub Sultra Rajulan, Kasi Angkutan Pelayaran Nuriamin Tongasa dan Analis Kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra Toto Hartono. Sayangnya hingga kini belum ada titik temu solusi penertiban tarif kapal cepat oleh pemerintah.

Baca Juga :  Innalillahi! 1 PPS Pemilu di Sultra Meninggal, 47 Petugas Sakit
Tatap muka Ombudsman Sultra dengan Dishub Sultra membahas indikasi pelanggaran tarif kapal cepat Kendari-Raha oleh PT Pelayaran Dharma Indah pada Maret tahun 2023 lalu.

Menurut Mastri Susilo, ada kejanggalan dalam pengenaan tarif oleh operator kapal cepat yang hanya menyediakan tiket eksekutif dan VIP.

“Ada yang aneh dengan tetapan tarif kapal cepat. Kalau memang hanya ada eksekutif dan VIP. Mestinya, idealnya suatu layanan transportasi juga sediakan layanan ekonomi dan non ekonomi,” sambungnya.

Standardisasi pelayanan untuk masing-masing kelas baik kelas ekonomi, eksekutif dan VIP pada moda transportasi laut dan darat seyogyanya jelas dan sepadan antara klasifikasi seat dan harga. Dengan begitu proses penyelenggaraan pelayanan transportasi bagi masyarakat luas berjalan sesuai prosedur.

“Harus ada pembeda seat kelas ekonomi dan non ekonomi pada layanan transportasi, mesti ada pembeda ada kelas ekonomi mana dan seperti apa, kelas eksekutif dan VIP seperti apa, tidak disamaratakan,” sambung Mastri.

Ombudsman, kata Mastri, berencana melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Perhubungan RI bidang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memperjelas kewenangan pengawasan soal polemik di atas. Dengan begitu, baik KSOP dan Dishub Sultra tidak saling lempar tanggung jawab soal penertiban tarif kapal cepat agar sesuai dengan aturan Pergub ditetapkan pemerintah.

“Mesti ada pengawasan. Kalau Pemprov Sultra sebut tidak tidak ada kewenangan pengawasan, itu tugas KSOP, maka harus jelas siapa yang punya kewajiban. Kita akan konsultasi ke Kemenhub. Harusnya ini sudah clear,” pungkas Mastri Susilo. Adm









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x