SULTRABERITA.ID, KENDARI – Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Hidayatullah menilai polisi terlalu lambat bergerak menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio. Padahal, Ramadio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual sejak September tahun lalu.
Akibat sikap lembek polisi berujung pada penetapan Ramadio sebagai Plt Bupati Butur. Status 01 Butur sementara yang dijabat tersangka kasus pencabulan ini pun mendapat sorotan tajam dari Komnas Perempuan.
Meski mengganggu prinsip keadilan dan etika moral, Hidayatullah menilai penetapan Ramadio sudah sesuai aturan. Bahwa ketika bupati ikut maju sebagai calon bupati sebagai mana terjadi di Butur, wakil bupati otomatis didaulat sementara mengemban tugas 01.
Andai saja polisi bertindak cepat dan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Ramadio, Plt Bupati Butur tidak akan dijabat seorang tersangka kasus pencabulan sebagaimana kini diresahkan Komnas Perempuan.
“Mestinya minta aparat bertindak adil. Karena tidak menegakkan hukum secara adil dan yang bersangkutan tidak ditahan otomatis menjadi Plt. Sebenarnya dengan statu tersangka untuk kasus pelecehan anak dibawah umur, itu sudah bisa dilakukan penahanan,” jelas mantan Ketua KPU Sultra itu, Rabu 30 September 2020.
Ia mengatakan penetapan Plt Bupati Butur terhadap Ramadio oleh Pemprov Sultra mengacu pada hukum administrasi pemerintahan.
“Kita menganut asas praduga tak bersalah. Kecuali sudah tervonis. Mengacu ke undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang Pilkada penetapan sudah sesuai. Secara moral memang ini menjadi perdebatan. Ini menjadi kritik bagi penegakkan hukum oleh kepolisian. Kalau mereka fair di awal, tersangka ditahan, maka ini tidak akan terjadi,” jelas Hidayatullah.
Sebagaimana dikutip JPNN, status Plt Bupati Buton Utara dijabat Ramadio oleh Komanas Perempuan dinilai mengganggu pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
“Kami secara khusus mengkhawatirkan ketika posisinya sudah menjadi Bupati Plt, dia akan memiliki power yang lebih untuk terus menggunakan relasi kuasa untuk menunda pemenuhan keadilan korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9).
Kasus itu mencuat pada Desember 2019. Ramadio pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia tidak ditahan.
Pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.
Komnas Perempuan pun melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini. Sebab tersangka lain telah disidangkan. Adm