LAJUR.CO, KENDARI – Antrean kendaraan bermotor mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari menjadi pemandangan lumrah Bahkan setelah BBM subsidi jenis pertalite naik harga, kondisi antrean makin parah
Tak jarang, deretan mobil yang menunggu pengisian BBM di SPBU memicu kemacetan lantaran parkir di badan jalan.
Melihat kondisi ini, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari dengan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pihak Pertamina maupun pemilik atau pengawas SPBU.
Rakor digelar di Aula Rupatama Polresta Kendari, Selasa (20/9/2022), dan dihadiri Sales Brand Manager PT. Pertamina Wilayah Sulselra beserta para pengawas/pemilik SPBU di wilayah hukum Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, dalam rakor dibahas solusi bagaimana mengurangi antrean panjang pengisian BBM di SPBU. Termasuk meminimalisir dugaan penyelewengan distribusi BBM di setiap SPBU.
Dari rakor diketahui, kelangkaan BBM ditengarai dugaan penyelewengan bahan bakar dimana banyak kendaraan sengaja dimodifikasi sehingga mengisi tangki di luar kapasitas ditentukan Pertamina.
Polisi meminta agar pihak Pertamina maupun SPBU mengawasi dan menghentikan pelayanan pengisian BBM yang melanggar aturan.
“Tidak ada lagi pengisian BBM yang melewati kapasitas yang telah ditentukan Pertamina. Pihak SPBU tidak akan melayani pengisian jeriken dan tangki modifikasi pada BBM subsidi selain untuk kebutuhan pertanian yang telah direkomendasikan oleh Dinas Pertanian,” jelas Kombes Eka usai memimpin Rakor.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menekankan kepada para pengawas dan atau pemilik SPBU untuk bertindak tegas terhadap petugas yang melanggar.
“Bahwa SPBU itu adalah penyaluran akhir. Kemudian pengawas – pengawas SPBU harus berani melakukan tindakan kepada petugasnya apabila tidak melakukan tugas sesuai aturan,” imbaunya.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan pengawas SPBU yang terletak di depan Swalayan Rabam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kadia, Nasrun bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada dua orang karyawannya yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dimaksud.
“Kami sudah skorsing 2 orang,” ujar Nasrun. Red