BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Resmi Tersangka! Anak Buah Eks Gubernur Ali Mazi Pakai Seragam PNS Saat Digiring ke Mobil Tahanan

×

Resmi Tersangka! Anak Buah Eks Gubernur Ali Mazi Pakai Seragam PNS Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Sebarkan artikel ini
Mantan Karo Umum Setda SUltra era Gubernur Ali Mazi digiring ke sel tahanan, Kamis (20/10/2026).

LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra AR sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum jamuan tamu di lingkungan Pemprov Sultra, Selasa (20/10/2026). AR yang masih mengenakan seragam ASN coklat tampak menutupi wajahnya dengan masker bercorak loreng saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (20/10/2026).

Mantan pejabat era Gubernur Ali Mazi itu keluar dari gedung Kejati Sultra setelah penyidik mengumumkan status tersangka terhadap dirinya termasuk perintah penahanan. Di tengah sorotan kamera wartawan yang telah menunggu sejak awal, AR berusaha menyembunyikan wajahnya dibalik masker bercorak loreng. Ia kemudian digiring naik ke mobil tahanan berwarna hijau di halaman kantor lembaga Adhyaksa.

Penetapan AR menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kegiatan Biro Umum Setda Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023. Sebelumnya, Kejati Sultra telah menahan mantan Sekda Sultra, Asrun Lio, serta JI, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Sultra periode 2020–2024.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan AR merupakan hasil pengembangan penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan ekspose perkara dan menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga :  Impor Peralatan Proyek Smelter Bikin Bea Masuk di Sultra Melesat Rp358,62 Miliar

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan setelah dilakukannya ekspose perkara, didasarkan pada alat bukti sebagaimana terdapat di dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, kami penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yakni berinisial AR,” kata Enjang, Selasa (20/10/2026).

Enjang menjelaskan, AR merupakan Kepala Biro Umum Setda Sultra pada 2021–2023 saat korupsi bergulir. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, AR disebut bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran pada Biro Umum Setda Sultra tahun anggaran 2022.

Setelah meninggalkan jabatan tersebut, AR diketahui bergeser jabatan. Ia menduduki posisi Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra sejak 2023 hingga saat ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejati Sultra menemukanpenyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta kegiatan Biro Umum Setda Sultra. penyelewengan dimaksud mencakup pencairan anggaran yang tidak semestinya, kelebihan pembayaran, hingga pengembalian uang dari penyedia kepada pihak terkait untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penyidik menemukan indikasi kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, serta kegiatan yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga :  UHO Jadi Ruang Bertukar Gagasan Akademisi Indonesia-Malaysia

“Dalam kegiatan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum berupa realisasi atau pencairan anggaran yang tidak seharusnya atau terdapat kelebihan pembayaran. Yang kedua, terdapat adanya cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang merupakan kelebihan pembayaran dan diberikan kepada pihak terkait yang tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Enjang.

Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp4.571.248.950 atau sekitar Rp4,57 miliar. Nilai itu masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

Angka kerugian sementara tersebut bertambah dibandingkan estimasi sebelumnya, yakni Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar, yang disampaikan Kejati Sultra saat menetapkan Asrun Lio dan JI sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026.

Kejati Sultra selanjutnya menahan AR selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sultra tertanggal 20 Oktober 2026 setelah penyidik menilai persyaratan formil, materiil, serta syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi.

Baca Juga :  Diliputi Kabut Asap, Kualitas Udara Kendari Terburuk Kedua se-Sulawesi

Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sultra mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari anggaran belanja makanan dan minuman tersebut agar segera mengembalikan uang yang diterima. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemulihan aset akibat tindak pidana korupsi.

Kejati Sultra menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka.

Sebelumnya, Asrun Lio dan JI lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026 dan ditahan selama 20 hari. Asrun Lio diketahui pernah menjabat Sekda Sultra periode 2022–2026 sebelum mengundurkan diri pada April 2026. Mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara belanja makanan dan minuman jamuan tamu tersebut. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!