LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Informasi (KI) mengelar malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan di Azizah Syariah Hotel dan Convention, Senin (11/12/2023). Pada momen ini, KI menyerahkan penghargaan kepada sejumlah instansi pemerintah dan kabupaten yang dinilai sangat patuh dan konsisten membuka ruang keterbukaan informasi kepada publik luas.
“Tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk menilai dan mengukur kepatuhan badan publik baik eksekutif, legislatif, yudikatif terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Koordinator Divisi Kelembagaan KI Sultra, Andi Ulil Amri.
Penyerahan penghargaan oleh KI Sultra didasarkan pada e-Monev tahun 2023 yang terbagi pada 3 kategori yaitu e-Monev Tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Sultra, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota dan terakhir adalah PPID Penyelenggara Pemilu.
Kategori e-Monev tingkat OPD lingkup Provinsi Sultra menangkan oleh OPD Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo Sultra, Rumah Sakit Bahteramas Sultra serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.
Penghargaan KI Kategori PPID Kabupaten/Kota, juara 1 diraih Kabupaten Kolaka, juara 2 Kabupaten Bombana dan juara tiga ditempati Kota Bau-Bau
Kategori PPID penyelenggaraan Pemilu dimenangkan oleh Bawaslu Provinsi Sultra, KPU Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Kota Bau-Bau.
Sekda Sultra Asrun Lio berharap, keterbukaan informasi publik di Sultra dapat secara signifikan menaikkan angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
“Diharapkan nanti ini juga dengan keterbukaan informasi publik, bisa menaikkan indeks kita yang tadinya tidak informatif menjadi informatif. Tapi ini kan dari tahun-Ketahun itu yang menunjukkan kita sudah pada sisi yang informatif,” tutur Sekda Sultra Asrun Lio.
Laporan : Ika Astuti