LAJUR.CO, KENDARI – Para aparatur sipil negara ASN di Sultra diwanti-wanti untuk tidak melakukan cuti tambahan dalam momen libur bersama natal dan tahun baru 2024. Libur Nataru berlangsung selama dua hari yakni mulai tanggal 25 – 26 Desember 2024.
Agenda libur bersama ini sudah ditetapkan pemerintah pusat dan diterapkan ke tingkat pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota. Para ASN diharapkan dapat kembali masuk bekerja sebagaimana biasanya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2024.
“Saya kira ini untuk libur natal dan tahun Baru, pemerintah kan sudah ada agenda libur bersama. Sehingga diharapkan ASN tidak memperpanjang liburnya. Jadi tanggal 27 hari Rabu ASN harus masuk bekerja seperti biasa,” jelas Asrun Lio diwawancarai Lajur.co, Jumat (23/12/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN), meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dijelaskan Asrun Lio, bahwa jika terdapat ASN yang melanggar aturan libur bersama maka akan diberikan punishment. Adapun hukuman bagi ASN yang melanggar baik diberikan teguran secara langsung maupun peringatan melalui surat tertulis.
“Pasti akan diberi sanksi, paling tidak teguran ringan, teguran tertulis. Kalau sudah tiga kali itu teguran tertulis termasuk pelanggaran berat ya bagi mereka,” tegasnya. Red