LAJUR.CO, KENDARI – Maskapai penerbangan di bawah naungan Lior Air Group, yaitu Lion Air (JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID), kembali mengeluarkan syarat terbaru penerbangan rute domestik.
Berdasarkan rilis yang dilansir dari Kompas.com, syarat ini berlaku untuk semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Covid-19, periode 5 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Ketentuan penerbangan domestik ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No.26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan SE Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Calon penumpang yang ingin terbang ke empat wilayah ini harus lebih dulu memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah setempat.
Berikut daftar empat rute domestik dengan ketentuan uji kesehatan:
Rute Domestik (inbound)
• Kalimantan Barat dengan tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau diberlakukan RT-PCR 3×24 jam.
• Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh diberlakukan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose yang berlaku dalam waktu 1×24 jam.
• NTT dengan tujuan Kupang diberlakukan RT-PCR atau rapid test antigen dalam waktu 1×24 jam. Sementara GeNose dalam waktu 1×24 jam.
• Rute domestik selain kota-kota di atas wajib melakukan uji kesehatan RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam, rapid test antigen 2×24 jam, atau GeNose 1×24 jam.
• Pengisian e-HAC sebelum keberangkatan diberlakukan baik di empat rute domestik ini maupun di kota-kota lainnya.
• Uji kesehatan GeNose dilakukan di banda udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama.
• Usia di bawah lima tahun tidak diwajibkan uji kesehatan.
Intra (antarwilayah) Kalimantan Barat
• Tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau wajib memilih uji kesehatan RT-PCR 3×24 jam, atau rapid test antigen dalam kurun waktu 2×24 jam, atau GeNose yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam.
• Pengisian e-HAC sebelum keberangkatan diberlakukan di empat kota tersebut.
• Uji kesehatan GeNose dilakukan di banda udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama.
• Usia di bawah lima tahun tidak diwajibkan uji kesehatan.
Dari Kalimantan Barat (outbond)
• Kalimantan Barat dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh wajib memilih uji kesehatan RT-PCR atau rapi test antigen Atau GeNose yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam.
• Dari Kalimantan Barat menuju Denpasar, Bali wajib memilih uji kesehatan RT-PCR atau rapid test antigen yang berlaku dalam kurun waktu 2×24 jam, atau GeNose yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam.
• Kalimantan Barat dengan tujuan Kupang wajib memilih uji kesehatan RT-PCR atau rapid test antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam atau GeNose dalam kurun waktu 1×24 jam.
• Rute domestik selain kota-kota diatas wajib memilih uji kesehatan RT-PCR 3X24 jam, atau rapid test antigen 2×24 jam, dan GeNose 1×24 jam.
• Pengisian e-HAC sebelum keberangkatan diberlakukan di seluruh rute penerbangan domestik.
• Uji kesehatan GeNose dilakukan di banda udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama.
• Usia di bawah lima tahun tidak diwajibkan uji kesehatan.
Intra (antar wilayah) Kalimantan Tengah
• Tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh wajib memilih uji kesehatan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam.
• Pengisian e-HAC sebelum keberangkatan diberlakukan di empat kota tersebut.
• Uji kesehatan GeNose dilakukan di banda udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama.
• Usia di bawah lima tahun tidak diwajibkan uji kesehatan.
Dari Kalimantan Tengah (outbound)
• Kalimantan Tengah menuju Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau wajib memilih uji kesehatan RT-PCR 3×24 jam.
• Kalimantan Tengah menuju Denpasar, Bali wajib memilih uji kesehatan RT-PCR atau rapid test antigen yang berlaku dalam kurun waktu 2×24 jam. Atau GeNose dalam kurun waktu 1×24 jam.
• Kalimantan Tengah tujuan Kupang, NTT wajib memilih uji kesehatan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose dalam kurun waktu 1×24 jam.
• Kalimantan tengah dengan tujuan selain kota-kota diatas wajib memilih salah satu uji kesehatan RT-PCR 3×24 jam, atau rapid test antigen dalam kurun waktu 2×24 jam, atau GeNose 1×24 jam.
• Pengisian e-HAC sebelum keberangkatan diberlakukan di kota-kota tersebut
• Uji kesehatan GeNose dilakukan di banda udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama.
• Usia di bawah lima tahun tidak diwajibkan uji kesehatan.
Dari Bali (outbound)
• Bali menuju kota Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau wajib memilih uji kesehatan RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam.
• Bali menuju kota Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh wajib memilih uji kesehatan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose yang berlaku dalam waktu 1×24 jam.
• Bali menuju kota Kupang, NTT wajib memilih uji kesehatan RT-PCR atau antigen atau GeNose yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam.
• Bali dengan tujuan selain kota-kota di atas wajib memilih uji kesehatan RT-PCR 3×24 jam, atau rapid test antigen dalam kurun waktu 2×24 jam, atau GeNose 1×24 jam.
• Pengisian e-HAC sebelum keberangkatan diberlakukan di kota-kota tersebut.
• Uji kesehatan GeNose dilakukan di banda udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama
• Usia di bawah lima tahun tidak diwajibkan uji kesehatan.
Catatan penting
- Karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya, maka calon penumpang diharapkan untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19 saja.
- Hasil pemeriksaan GeNose C-19 akan diproses dalam waktu sekitar 20-30 menit.
- Calon penumpang wajib tiba di bandar udara 3-4 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Calon penumpang telah memilih tiket penerbangan.
- Calon penumpang harus dalam keadaan sehat.
- Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan.
- Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.
- Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran. Adm
Sumber : Kompas.com