BERITA TERKINIHEADLINE

Sulkarnain Kadir Kembali Diperiksa Kejati Hari ini, Belum Ada Tersangka Baru

×

Sulkarnain Kadir Kembali Diperiksa Kejati Hari ini, Belum Ada Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap waralaba Alfamidi di Kejati Sultra, Senin (27/3/2023). Kehadiran Sulkarnain di Kantor Kejati Sultra adalah yang kedua kali setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi gerai Alfamidi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan kedatangan Sulkarnain sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan Kejati Sultra sebelumnya. Status mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu masih tetap sebagai saksi.

Saat ini, Sulkarnain Kadir dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sultra.

“Ini lagi berjalan (pemeriksaan,red),” singkat Dody via pesan WhatsApp kepada Lajur.co, Senin (27/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai saksi kasus suap waralaba Alfamidi, Kamis (16/3/2023). Mantan orang nomor satu di Kota Lulo itu muncul sekitar pukul 10.00 Wita dengan didampingi pengacaranya.

Baca Juga :  Mendagri Diminta Evaluasi Pj Wali Kota Kendari Gegara Beri Jaminan Tahanan Kota Tersangka Korupsi Alfamidi

Politisi PKS tersebut tampak mengenakan setelan baju koko putih saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sultra. Sulkarnain datang memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Kejati Sultra.

Ia masuk dalam daftar saksi yang diperiksa Kajati Sultra setelah lembaga tersebut melakukan penahanan terhadap Sekda Kota Kendari Ridwasyah Taridala pada Senin (13/3/2023). Jenderal ASN di Kota Lulo itu ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait izin PT Midi Utama Indonesia.

Informasi ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Senin (13/3/2023). Ia menyatakan selain Sekda Kota Kendari, satu tersangka lain ikut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Dukung Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Tambang di Blok Mandiodo

“Hari ini, sekitar pukul 17.00 Wita, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia,” ujar Dody.

Dua orang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap tersebut yakni Sekda Kota Kendari RT, dan SM yang saat ini menjabat Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.

Pengangkatan SM sebagai tenaga ahli berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2021 dan tahun 2022.

Penetapan tersangka keduanya diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.

Baca Juga :  Daftar Wilayah yang Alami Musim Kemarau Lebih Awal dari Biasanya

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 (dua puluh) hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kasus ini dalam pengembangan penyidik Kejati Sultra. Dalam waktu, Kejati Sultra bakal menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah Kota Kendari, termasuk di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan/perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x