BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Pernah Jabat Direskrimum Polda Sultra, Ini Profil Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Presiden RI

×

Pernah Jabat Direskrimum Polda Sultra, Ini Profil Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Presiden RI

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kabar penangkapan mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menggemparkan publik. Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), nama Listyo Sigit memiliki catatan tersendiri. Jenderal polisi yang kini tersandung kasus hukum itu ternyata pernah bertugas di Polda Sultra sebelum dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Listyo Sigit tercatat pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra pada 2013. Penugasan di Bumi Anoa tersebut menjadi salah satu bagian perjalanan kariernya sebelum memasuki lingkaran Istana Kepresidenan.

Setahun setelah bertugas di Sultra, tepatnya pada 2014, Listyo Sigit mendapat penugasan di Sekretariat Militer Presiden sebagai ajudan Presiden Jokowi. Posisi itu diembannya hingga 2016.

Kini, perjalanan karier panjang mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Klaim Pengacara Pedagang Tapak Kuda: Lapak Ikan yang Dibangun Bukan Pasar, Ogah Pindah ke Banteng

Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan sejumlah petinggi Polri yang diduga terlibat praktik penyadapan ilegal. Perkembangan perkara ini mencapai babak baru pada Selasa (3/11/2026), ketika Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal sebagai tersangka.

Mereka masing-masing mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Dugaan aktivitas ilegal itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden, tetapi turut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Banyak Kejanggalan, Ketua DPRD Muna Heran Proyek Batalyon TNI Caplok Tanah Warga Bersertifikat

Ketiganya kemudian menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Penanganan perkara ini berlangsung di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang resmi menggantikan Listyo Sigit sejak 1 Oktober 2026.

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

Sebelum bertugas di Sultra, ia pernah menduduki sejumlah jabatan, antara lain Kapolres Pati pada 2009, Wakapolrestabes Semarang pada 2010, Kapolresta Surakarta pada 2011, serta Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2012.

Setelah menyelesaikan tugas sebagai ajudan Presiden Jokowi pada 2016, karier Listyo Sigit terus menanjak. Ia dipercaya menjabat Kapolda Banten pada 2016, kemudian Kadiv Propam Polri pada 2018.

Pada 6 Desember 2019, ia ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Idham Azis yang pernah menjabat Kapolda Sultra.

Salah satu perkara besar yang ditangani ketika menjabat Kabareskrim adalah penangkapan Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

Baca Juga :  Dekan FK UHO Ingatkan Anak-anak dan Lansia Rentan Terdampak Kabut Asap

Puncak kariernya terjadi pada 27 Januari 2021 setelah Presiden Jokowi melantiknya sebagai Kapolri ke-25. Listyo Sigit memimpin Korps Bhayangkara selama lebih dari lima tahun sebelum digantikan Suyudi Ario Seto pada Oktober 2026.

Usai meninggalkan jabatan Kapolri, Listyo Sigit kemudian dipercaya Presiden Prabowo menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sejak 1 Oktober 2026.

Namun, jabatan tersebut tak bertahan lama. Pada Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo resmi memberhentikan Listyo Sigit dari posisi Kepala KSP setelah status tersangkanya diumumkan. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat Listyo Sigit kini masih bergulir di Bareskrim Polri. Penyidik terus mendalami dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara yang menyeret nama mantan Kapolri tersebut. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *