LAJUR.CO, JAKARTA – Setiap masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Masyarakat biasanya mengenal 2 tipe perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan.
Perpanjangan STNK harus secara rutin dilakukan oleh masyarakat. Jika tidak dilakukan secara rutin, maka akan dikenakan denda.
Dan denda tersebut dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan jika tidak dibayarkan.
Syarat perpanjangan STNK tahunan
Dilansir Kompas.com, perpanjangan STNK setahun sekali ini biasa masyarakat Indonesia sebut dengan bayar pajak kendaraan atau tepatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk perpanjangan STNK tahunan menurut lama resmi ntmcpolri, syarat yang harus Anda siapkan sebagai berikut:
– KTP asli tertera di STNK dan BPKB
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– Surat kuasa apabila diwakilkan
– Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
– Uang sejumlah pajak yang harus dibayarkan.
Biaya yang harus dibayarkan pajak tahuanan
Untuk besaran pajak yang harus dibayarkan untuk STNK bervariasi pada setiap daerah.
Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif yang artinya pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika lebih dari satu kendaraan yang dimiliki.
Pemilik kendaraan akan dikenai pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.
Selain pajak PKB, pemilik kendaraan harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Besaran SWDKLLJ itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
Perpanjangan STNK lima tahunan
Dilansir Kompas.com, pada perpanjangan STNK lima tahuanan ini pemilik juga akan mengganti nomor polisi kendaraan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, syarat yang harus Anda siapkan sebagai berikut:
– STNK asli
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB
– Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
– Uang untuk membayar pajak kendaraan
Biaya yang harus dibayarkan pajak lima tahunan
Biaya perpanjangan STNK lima tahunan untuk motor dan mobil menurut Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
– Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
– Perpanjangan 100.000
– Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
– Perpanjangan 200.000
Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu masyarakat bayarkan jika melakukan pajak STNK lima tahunan. Berikut adalah penjelasannya:
– Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan
– Ganti pelat nomor baru, biayanya sebesar Rp 60.000 hingga Rp 100.000
– Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp 35.000. Adm
Sumber : Kompas.com