BERITA TERKINIHEADLINE

Tak Kuat Hadapi Kritik, Dishub Kendari Setop Sementara Retribusi Parkir Bahu Jalan di SPBU Teratai

×

Tak Kuat Hadapi Kritik, Dishub Kendari Setop Sementara Retribusi Parkir Bahu Jalan di SPBU Teratai

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari yang merestui penarikan retribusi parkir di bahu Jalan Ir. H. Alala, kawasan SPBU Teratai, tak berumur panjang.

Setelah dihujani kritik dari masyarakat dan para sopir karena dianggap memungut biaya terhadap kendaraan yang mengantre BBM, Dishub memutuskan menghentikan sementara kebijakan tersebut mulai Kamis (30/7/2026).

Kebijakan itu sebelumnya memicu gelombang protes. Pemicunya lantaran Dishub menerbitkan surat rekomendasi kepada masyarakat setempat melalui lurah, RT, dan RW untuk mengelola parkir tepi jalan.

Rekomendasi tersebut menjadi dasar penarikan retribusi di bahu jalan yang selama ini dipenuhi kendaraan yang mengantre BBM di sekitar SPBU Teratai.

Menghadapi derasnya kritik, Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan penarikan retribusi dihentikan sementara. Langkah itu dilakukan sambil menunggu pembahasan bersama seluruh pihak guna mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat, pengemudi, maupun pemerintah daerah.

“Untuk sementara kami hentikan dulu mulai hari ini, sambil menunggu hasil diskusi beberapa hari ke depan untuk mencari solusi yang terbaik. Masyarakat menerima, teman-teman driver juga menerima, kemudian kami sebagai pelaksana teknis juga bisa menerima dan melaksanakan dengan baik,” kata Paminuddin.

Baca Juga :  Tujuh Warga China Ditangkap di Kendari, Hendak Diselundupkan ke Australia Lewat Jalur Ilegal

Polemik bermula setelah Dishub Kota Kendari menerbitkan surat rekomendasi pengelolaan parkir tepi jalan kepada masyarakat setempat melalui lurah, RT, dan RW.

Rekomendasi diterbitkan sebagai upaya menata kendaraan yang memanfaatkan bahu Jalan Ir. H. Alala sebagai lokasi parkir. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut.

Namun, implementasinya justru memantik kesalahpahaman di lapangan. Sejumlah pihak, khususnya para sopir, menganggap retribusi diberlakukan terhadap kendaraan yang sedang mengantre pengisian BBM di SPBU Teratai.

Persepsi itu memicu kritik karena pengemudi merasa dipungut biaya saat hanya menunggu giliran mengisi solar.

Dishub membantah anggapan tersebut. Menurut Paminuddin, objek retribusi bukan kendaraan yang sedang mengisi BBM, melainkan kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir sesuai ketentuan retribusi parkir tepi jalan.

“Kalau ada informasi yang menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan memerintahkan memungut retribusi di area SPBU Teratai, itu sama sekali tidak benar dan kami tidak pernah mengeluarkan itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Dishub Kota Kendari tidak pernah mengarahkan petugas juru parkir untuk melakukan penarikan retribusi terhadap kendaraan yang sedang mengantre pengambilan atau pembelian BBM di SPBU Teratai.

Baca Juga :  OJK Sultra: Program SimPel Kota Kendari Lampaui Target, 60.819 Rekening Pelajar Telah Dibuka

“Untuk yang di Jalan Ir. H. Alala, itu kami tidak membolehkan petugas jukir yang kami tunjuk untuk memungut retribusi bagi kendaraan yang lagi antre untuk pengambilan atau pembelian solar maupun Pertalite. Kami tidak ada urusan dengan BBM apalagi dengan SPBU,” tegasnya.

Berdasarkan hasil Survei Ruang Parkir (SRP) yang dilakukan Dishub Kota Kendari, area bahu Jalan Ir. H. Alala di kawasan SPBU Teratai memiliki luas sekitar 200 meter persegi.

Meski demikian, Dishub belum dapat memastikan seluruh kendaraan yang berada di lokasi merupakan antrean pengisian solar. Sebagian kendaraan diduga merupakan milik warga sekitar yang memanfaatkan bahu jalan karena tidak memiliki lahan parkir di rumah.

“Hanya saya kurang ketahui pasti, apakah yang parkir itu kendaraan yang mengantri atau masyarakat yang ada di sekitar situ yang tidak ada area parkir di rumahnya mereka parkir di tempat itu. Maka itulah sebenarnya yang harus kita kenakan retribusi, karena mereka sudah resmi parkir di bahu jalan,” ungkapnya.

Paminuddin menegaskan kewenangan Dishub bukan mengatur penjualan BBM di SPBU, melainkan mengawasi pemanfaatan bahu jalan yang digunakan sebagai tempat parkir dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga :  OJK Sultra Perkuat Program KEJAR, Dorong Pelajar Konawe Gemar Menabung

“Walaupun dia datang parkir untuk antrian solar untuk pelayanan SPBU. Saya tidak ada urusan dengan SPBU. Yang jadi urusan saya adalah mengurus bahu jalan yang dimanfaatkan beberapa waktu lamanya. Berpotensi mengganggu kelancaran arus transportasi orang, barang, dan jasa yang ada di kota ini,” tutur Paminuddin.

Ia menjelaskan petugas yang melakukan penarikan retribusi bukan berasal dari Dinas Perhubungan. Mereka merupakan juru parkir dari masyarakat setempat yang direkomendasikan oleh lurah, RT, dan RW, kemudian diberikan rekomendasi oleh Dishub.

Seluruh hasil penarikan retribusi sendiri, kata dia, langsung disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang kita pekerjakan itu adalah masyarakat setempat melalui rekomendasi Pak RT, Pak RW, dan lurah. Dishub hanya mengkoordinir saja, sedangkan hasil pemungutannya disetor langsung ke kas daerah sebagai PAD, tidak melalui kas perhubungan ataupun kas pribadi,” katanya.

Laporan: Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x