LAJUR.CO, KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui jalur ilegal di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat. Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas juga menemukan bahwa para WNA itu rata-rata telah melanggar izin tinggal atau overstay, bahkan sebagian di antaranya hingga sekitar satu bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya mengatakan ketujuh WNA masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Tampang ketujuh WNA yang diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) diperlihatkan saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh warga negara China tersebut serta pemeriksaan alat komunikasi, ditemukan adanya indikasi para WNA ini rencananya akan diberangkatkan ke Australia,” kata Novrian Jaya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga akan keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selain itu, seluruhnya diketahui melanggar ketentuan izin tinggal dengan status overstay, dengan durasi bervariasi dan rata-rata mencapai hingga sekitar satu bulan.
Pengamanan para warga Tiongkok itu bermula dari informasi yang diterima Imigrasi Kendari dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait keberadaan orang asing mencurigakan di wilayah Kota Kendari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan para WNA di beberapa lokasi berbeda.
“Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Novrian menegaskan, ketujuh WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta penangkalan selama lima tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, pelanggaran overstay oleh WNA di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, keterlibatan dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau TPPM dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai peran masing-masing pihak dalam jaringan kejahatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan aparat kepolisian.
“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan kepatuhan hukum setiap WNA di Indonesia dalam rangka mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Adm
[16/6, 14.40] +62 811-4050-786: Ketgam: Kantor Imigrasi Kendari mengumumkan penangkapan tujuh WNA Tiongkok yang akan diselundupkan ke Australia lewat jalur ilegal, Jumat (12/6/2026).




