LAJUR.CO, KENDARI – Pertumbuhan coffee shop yang kian pesat di Kota Kendari menjadi salah satu indikator geliat ekonomi daerah. Namun, di balik menjamurnya bisnis makanan dan minuman tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memberi perhatian terhadap potensi penyalahgunaan badan usaha sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala OJK Sultea, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami pada sektor food and beverage (F&B). Karena itu, OJK berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran terhadap badan usaha yang dinilai perlu dilakukan pendalaman.
“Terkait money laundering, kami melihat dan menelusuri berdasarkan koordinasi kami dengan PPATK serta melihat data pengawasan. Memang banyak sekali indikasi yang saat ini masuk ke sektor makanan dan minuman (food and beverage),” kata Bismi, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penelusuran tersebut bukan berarti OJK telah menyimpulkan adanya praktik pencucian uang pada suatu usaha. Langkah yang dilakukan masih sebatas memastikan legalitas perusahaan, identitas pemilik manfaat (beneficial owner), serta asal-usul dana yang digunakan dalam menjalankan bisnis.
Untuk itu, OJK menggandeng Kementerian Hukum dan HAM guna mencocokkan data badan usaha yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.
“Kami berkoordinasi dengan teman-teman di Kemenkumham untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan mana saja yang memang masuk ke dalam target atau bidikan kami. Untuk sementara sudah ada beberapa upaya yang dilakukan, termasuk validasi terhadap beberapa coffee shop yang dianggap perlu pendalaman lebih lanjut. Mungkin teman-teman wartawan juga sudah bisa melihat beberapa di antaranya,” ujarnya.
Bismi menjelaskan, tujuan penelusuran tersebut untuk memastikan apakah sumber dana yang digunakan dalam menjalankan bisnis benar-benar berasal dari sumber yang legal atau justru berasal dari aktivitas yang melanggar hukum.
Ia mengatakan salah satu fokus OJK adalah menelusuri beneficial owner atau pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati manfaat dari suatu perusahaan. Sebab, nama yang tercantum sebagai pemilik usaha belum tentu merupakan pihak yang sebenarnya menguasai badan usaha tersebut.
“Berdasarkan hasil data perbankan yang kami miliki, kami langsung melakukan penelusuran untuk menyelidiki beneficial owner dari masing-masing coffee shop. Belum tentu kafe tersebut dimiliki oleh orang yang tertera di permukaan. Bisa saja ada pihak B atau C di belakangnya. Kami ingin menelusuri lebih dalam untuk memastikan siapa pemilik badan usaha tersebut sebenarnya,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai potensi praktik TPPU melalui bisnis coffee shop di Kota Kendari, Bismi mengakui peluang tersebut memang ada. Meski begitu, OJK belum dapat mengungkap badan usaha yang sedang didalami karena proses pengumpulan bukti dan validasi masih berlangsung.
“Kalau ditanya potensi, ada. Potensinya ada. Namun kami belum bisa menjabarkan lebih mendalam karena masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan validasi entitas badan hukum yang terdaftar di Kemenkumham,” katanya.
Bismi menegaskan mengetahui siapa beneficial owner bukan berarti suatu perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Setelah identitas pemilik manfaat diketahui, OJK masih melakukan penelusuran menggunakan prinsip Know Your Customer (KYC) di sektor jasa keuangan, kemudian dilanjutkan dengan metode follow the money untuk mengetahui asal-usul aliran dana.
“Ketika kami mengetahui siapa beneficial owner-nya, kami akan telusuri lagi menggunakan prinsip Know Your Customer dengan data yang ada di sektor jasa keuangan. Dari situ baru kita telusuri dengan metode follow the money, dari manakah sumber uang yang dimaksud. Jadi memang masih ada tahapan-tahapan prosesnya,” terangnya.
Ia memastikan koordinasi dengan PPATK akan terus dilakukan dalam setiap proses pendalaman transaksi keuangan. Menurutnya, OJK memiliki data dari sektor jasa keuangan, sementara analisis transaksi secara lebih mendalam menjadi kewenangan PPATK.
“Meskipun data PPATK juga berasal dari kami, kemampuan untuk melakukan analisis transaksi keuangan secara mendalam ada di PPATK,” tutupnya.
Pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana agar terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Modus pencucian uang biasanya dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama disebut placement, yakni ketika dana yang berasal dari aktivitas ilegal dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau kegiatan usaha tertentu.
Selanjutnya terdapat tahap layering, yaitu proses menyamarkan jejak asal dana melalui berbagai transaksi, pemindahan aset, penggunaan rekening berbeda, atau aktivitas bisnis yang membuat aliran uang menjadi lebih sulit dilacak.
Tahap terakhir adalah integration, yaitu ketika dana yang telah disamarkan kembali digunakan dalam bentuk aset, investasi, atau kegiatan usaha yang tampak legal.
Dalam pengungkapan potensi TPPU, lembaga pengawas biasanya menggunakan pendekatan Know Your Customer (KYC) untuk mengetahui identitas dan profil pihak yang bertransaksi. Selain itu, metode follow the money digunakan untuk mengikuti pergerakan dana, mulai dari sumber awal hingga pihak yang menikmati manfaat akhir.
Salah satu aspek penting pencegahan TPPU adalah mengenali beneficial owner, yakni pihak yang sebenarnya mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu perusahaan. Hal ini penting karena pemilik yang tercatat secara administratif belum tentu merupakan pihak yang mengendalikan aktivitas bisnis tersebut.
Namun, pertumbuhan suatu usaha, termasuk bisnis coffee shop, tidak otomatis menunjukkan adanya praktik pencucian uang. Dugaan TPPU harus melalui proses analisis, pemeriksaan data, serta pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adm



