LAJUR.CO, KENDARI – Polemik larangan ojek online (ojol) menjemput penumpang di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Kendari, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Kendari. Sebagaimana diketahui, belum lama ini, para ojol mengeluhkan adanya blokade sepihak aktivitas transportasi online di jalur pelabuhan terpadat di Kota Lulo tersebut.
Larang mengangkut penumpang praktis berdampak langsung pada penghasilan harian mereka. Alhasil, para ojol memilih melakukan protes lewat aksi unjuk rasa damai.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, turun langsung menemui para pengemudi saat aksi unjuk rasa berlangsung di Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (29/4/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pengemudi.
Saat tatap muka langsung dengan Wawali yang akrab disapa Imenk, perwakilan ojol menyampaikan keberatan atas kebijakan pembatasan penjemputan di area pelabuhan. Mereka menilai aturan tersebut belum jelas dan merugikan. Para pengemudi meminta regulasi yang lebih adil dan tidak menghambat aktivitas kerja.
Menanggapi hal tersebut, Sudirman mengatakan Pemkot akan menggelar rapat lintas instansi untuk mencari jalan tengah. Pertemuan itu dijadwalkan melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Dinas Perhubungan kota dan provinsi, aparat keamanan, asosiasi, serta perwakilan pengemudi.
Menurut rekan duet Siska Karina Imran itu, layanan penjemputan dan penurunan penumpang tetap diperbolehkan. Namun, pengemudi dilarang berhenti atau parkir di badan jalan karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Penjemputan masih bisa dilakukan. Tapi tidak boleh parkir di badan jalan karena mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penataan kawasan pelabuhan agar tetap tertib. Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan pengemudi ojol tetap dapat beroperasi dan mencari nafkah.
“Kawasan pelabuhan harus tertata. Namun, pengemudi ojol juga perlu ruang untuk bekerja,” ucapnya.
Polemik ini mencuat setelah adanya pembatasan aktivitas ojol di Pelabuhan Nusantara Kendari. Kebijakan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan penataan lalu lintas dan aktivitas transportasi di area pelabuhan.
Beberapa kejadian, sejumlah penumpang yang terlanjur memesan jasa ojol dipaksa turun jauh dari titik pelabuhan. Di lapangan, aturan itu memicu gesekan antara pengemudi ojol dan pihak terkait karena dianggap membatasi akses penjemputan penumpang.
Laporan: Ika Astuti





