LAJUR.CO, JAKARTA – Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro memastikan Presiden Joko Widodo akan tetap menunjuk penjabat (Pj.) kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Pernyataan Juri merespons wacana dari sejumlah pakar untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah.
Juri berkata aturan pilkada serentak telah diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Menurutnya, penunjukan Pj sesuai dengan undang-undang tersebut.
“Presiden akan memilih pejabat-pejabat yang memenuhi syarat dan kompetensi yang mumpuni menjadi Pj. kepala daerah,” kata Juri melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/2).
Mantan Ketua KPU itu memastikan para pejabat pilihan Jokowi punya kemampuan memimpin daerah. Selain itu, mereka juga memiliki kemampuan mendukung penyelenggaraan pilkada pada 2024.
Juri tak bicara lebih jauh soal peraturan pemerintah pengganti presiden (perppu) perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dia hanya memastikan pemerintah mendukung penyelenggaraan pemilu sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
“Saat ini, pemerintah fokus mendukung penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) melaksanakan tahapan persiapan Pemilu dan Pilkada 2024,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan itu disampaikan berkaitan dengan aturan peralihan di UU Pilkada.
Undang-undang itu menyebut seluruh pilkada digelar serentak pada 2024. Dengan demikian, tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Sebagai gantinya, pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Presiden memilih Pj. gubernur, sedangkan Mendagri memilih Pj. bupati/wali kota. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com