LAJUR.CO, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sanksi penjara terhadap empat terdakwa pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan rekannya Ali Said dalam kasus kisruh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (19/4/2021).
“Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 266 KUHP junto pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik,” kata JPU Kejati Sultra, Herlina Rauf SH dihadapan Majelis Hakim, Kelik Tri Margo.
Tandatangan Muhamad Lutfi dan Ali Said terbukti telah dipalsukan dalam dokumen akuisi perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri. Empat terdakwa yang terlibat dalam tindak kriminal itu yakni Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.
Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menuntut pemberian hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut 5 tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 tahun. Sementara satu terdakwa lain yakni Amran Yunus dituntut 7 Tahun pidana penjara.
Herlina mengatakan bahwa empat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer dengan begitu pada dakwaan lain, tidak perlu dibuktikan lagi. Jaksa Herlina mengatakan sesuai dalam fakta persidangan, tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said dipalsukan oleh Maha Setiawan yang kemudian diatur oleh terdakwa Amran Yunus.
“Bahwa perbedaan empat terdakwa dikarenakan, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Kami memandang, terdakwa Amran Yunus yang paling banyak memilki peran dalam penjualan saham PT TMS ke PT Tribuana Sukses Mandiri,” jelas Herlina.
Herlina yang dihubungi kembali dari Jakarta menyatakan terkait pengembangan kasus tersebut, Notaris Rayan Rialdi ikut turut bersama-sama dalam kejahatan tersebut. Karena dia tidak memiliki prinsip kehati- hatian sebelum menerbitkan Akta 75 Tahun 2019. Herlina merencanakan untuk menyurati Polda Sulawesi Tenggara untuk memeriksa kembali Notaris Rayan atas keterlibatan kasus kriminal tersebut
“Jika Notaris ini tersangka, maka akta Nomor 01 Tahun 2019 kembali akan diuji,” ujarnya.
Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham yakni Muhamad Lutfi dan Ali Said menjerat empat terdakwa yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.
Awalnya Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, selanjutnya perusahaan itu dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri.
PT Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 62 tahun 2003 oleh Muhamad Lutfi, Ali Said dan Amran Yunus. Selanjutnya Amran Yunus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 Januari 2017 yang kemudian dituangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Rayan Riadi.
RUPSLB yang dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said. Dalam proses perubahan akta tersebut Amran Yunus didakwa menjadi aktor utama yang melakukan proses pemalsuan. CR2