LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pemuda di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan penganiayaan terhadap tetangganya gegara ditegur soal volume karaoke. Pemuda tersebut berinisial SN (22) merupakan warga Desa Langgar Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat.
Penganiayaan ini terjadi pada Senin, (13/11/2023) sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini memukul kepala korbannya menggunakan pecahan batako. Nelayan ini tidak terima saat volume karaokenya dinilai terlalu mengganggu tetangga lainnya.
“Tersangka ditangkap karena menganiaya tetangganya menggunakan pecahan batako, gara-gara ditegur soal musik karaokenya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu (15/11).
Awalnya kedua belah pihak antara korban dan pelaku sama-sama tengah berkaraoke di tempat masing-masing. Namun korban menegur pelaku karena volume suaranya terlalu tinggi.
Hal itulah yang menyulut emosi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan. Pelaku bersama dua rekannya diketahui tengah dikuasai pengaruh alkohol.
“Korban bersama 3 orang temannya, sedang melakukan karaoke, dan tiba-tiba terlapor datang bersama 2 orang rekannya dalam keadaan mabuk, dan juga melakukan karaoke yang lebih besar suara musik mereka daripada musik korban. Dari situlah terjadi keributan,” lanjut AKP Fitrayadi.
Pelaku kemudian diamankan Polsek Wawonii. Barang bukti yang ikut diamankan polisi yakni 1 buah pecahan batu batako, dan hasil Visum Et Repertum (VER) yang menerangkan kepala bagian belakang sisi kiri korban terdapat luka robek ukuran 2 cm. Luka itu diakibatkan kekerasan benda tumpul yang dilakukan pelaku. Red