BERITA TERKINIHEADLINE

Total 16 OPD Pemprov Sultra Ajukan Pencairan THR ASN, Bersisa 24 OPD Lagi

×

Total 16 OPD Pemprov Sultra Ajukan Pencairan THR ASN, Bersisa 24 OPD Lagi

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Dari total 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), sebanyak 16 instansi diantaranya telah mengajukan dokumen pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2024. Jumlah tersebut mengacu update data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa (26/3/2024), pukul 14.59 WITA.

Sekretaris BPKAD Sultra Muh Zain Narsal mengatakan, BPKAD menjadi instansi Pemprov Sultra yang pertama menyetorkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) SPM THR pada Senin (25/3/2024).

Pembayaran tambahan bonus gaji hari raya lebaran khusus instansi BPAKD Sultra mencapai kisaran Rp426 juta. Jumlah ini mencakup pembayaran satu kali gaji pokok plus gaji pokok tunjangan yang melekat pada 92 ASN BPKAD Sultra.

Baca Juga :  Warga Kolaka Utara Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Perairan Lasusua

“Kemarin baru 1 OPD yang mengajukan SPP/SPM yaitu BPKAD. Hari ini sudah 15 OPD yang mengajukan SPM pembayaran THR. Total 16 OPD,” kata Sekretaris BPKAD Sultra, Zain Narsal.

Lebih lanjut, Kepala BPKAD Sultra Ilyas Abibu menginformasikan 16 OPD yang telah mengajukan pencairan THR. Instansi tersebut yakni BPKAD Sultra, BPSDM Sultra, Dinas Perkebunan Sultra, Dinas Kehutanan Sultra, DP3APPKB, Dinas Sosial Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, BRIDA, Setda Sultra, Dishub Sultra, Dinas Perhubungan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Satpol PP Sultra, Perpustakaan Sultra dan Dinas Pariwisata Sultra.

Total pencarian THR ASN untuk 16 OPD tersebut mencapai Rp11,5 miliar. Pengajuan SPP dan SPM, kata dia, merupakan syarat bagi OPD dalam pencairan dana THR.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sultra Sidak RSUD Bahteramas, Cek Lonjakan Kasus DBD

Pemprov Sultra sendiri telah menyiapkan sekitar Rp72,3 miliar untuk alokasi pembayaran THR PNS plus PPPK lingkup Pemprov Sultra tahun 2024.

Nominal jumlah tersebut mencakup kucuran THR untuk abdi negara berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp60,5 miliar yang akan didistribusikan kepada 11.794 PNS lingkup Pemprov Sultra. Berikut THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berkisar 11,8 miliar diperuntukkan 3.085 PPPK Pemprov Sultra.

Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang teknis pemberian THR dan gaji tiga belas oleh Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto telah teken sejak 14 Maret lalu. Pergub tersebut ditandatangani Andap selang sehari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang diparaf Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024.

Baca Juga :  Tak Boleh Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!

Kepala BPKAD Sultra Muh Ilyas Abibu, Senin (25/3), mengimbau agar seluruh OPD bergerak cepat mengajukan pencairan THR sehingga seluruh ASN dapat menikmati bonus gaji hari raya sebelum deadline waktu paling cepat 10 hari kerja sebelum momen hari raya Idulfitri.

“Pembayaran THR ini adalah bukti bahwa pemerintah sangat peduli terhadap peningkatan kesejahteraan ASN. Setiap lebaran ada pemberian THR dari pemerintah, kita harapkan ASN juga termotivasi meningkatkan kinerjanya,” tambah Ilyas Abibu. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x