BERITA TERKINIEKOBISHEADLINELIFE STYLE

Transportasi Publik Belum Disetop, Hado Hasina Wajibkan Maskapai Atur Jarak Kursi Penumpang Pesawat

×

Transportasi Publik Belum Disetop, Hado Hasina Wajibkan Maskapai Atur Jarak Kursi Penumpang Pesawat

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Masyarakat diimbau tidak bepergian selama wabah corona mengganas di Sultra. Kesadaran untuk tetap berada di rumah sangat membantu upaya Pemprov Sultra bersama mencegah dan memutuskan rantai penyebaran virus mematikan asal Negara China.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina selaku Koordinator Satgas Area dan Transportasi Publik Penanganan Covid-19 Provinsi Sultra. Ia menegaskan imbauan tidak bepergian bertujuan untuk mencegah penularan virus corona di transportasi publik sebagaimana kini tengah digalakkan oleh pemerintah.

Mantan PJ Wali Kota Bau Bau itu mengatakan seruan untuk tetap berada di rumah dan mengurangi arus mobilisasi sejalan dengan maklumat Gubernur Sultra, Ali Mazi yang disampaikan sejak Senin 6 April 2020.

“Gubernur menyerukan agar warga Sultra selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian keluar rumah. Jika tidak ada masker standar (warna hijau) yang selama ini dapat dibeli di apotik, maka warga dapat menggunkan masker dari kain yang bisa dicuci setiap hari. Masker kain juga bisa dibikin sendiri atau membeli di apotik dan di tempat-tempat lainnya,” ujar Hado.

Baca Juga :  Ada 32 titik BBM Satu Harga di Sulawesi, di Sultra 4 Titik

“Ia juga menyerukan agar warga tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, biasakan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu harus selalu mencuci tangan dengan sabun serta melaksanakan etika ketika batuk dan bersin,” sambung Hado.

Terkait layanan jasa transportasi seperti pesawat terbang, kapal laut/kapal feri, bus dan alat angkutan umum lainnya yang masih tetap aktif di tengah pandemi Corona di Sultra, Hado menegaskan telah mengeluarkan instruksi khusus.

Ia menyatakan baik penumpang maupun para kru jasa transportasi diharuskan patuh terhadap protokol pencegahan wabah Covid-19 (Corona Virus Desease-19). Protokol tersebut telah diatur mulai dari PP Nomor 21 Tahun 2020, Surat Menteri Perhubungan Ad Interim perihal operasional bandar udara, pelabuhan, dan prasarana transportasi lainnya hingga ketentuan Gubernur Sultra dalam bentuk keputusan maupun surat edaran dan imbauan/seruan.

Secara kongkrit Hado Hasina menjelaskan, khusus penumpang pesawat udara maskapai mesti patuh terhadap aturan jaga jarak aman. Dimana pengaturan penumpang harus berjarak satu kursi kosong dengan penumpang lainnya.

Namun demikian, kru atau manajer dalam penerbangan itu harus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.

Baca Juga :  Kalla Toyota Dominasi Market Share Mobil se-Sulawesi, Avansa & Rush Paling Laris di Sultra

Selain itu awak kabin pesawat harus proaktif memantau seluruh penumpang untuk mendeteksi jika ada yang merasa demam atau batuk/pilek/sakit tenggorokan.

“Bila ditemui penumpang dengan gejala tersebut maka kondisi kesehatan yang bersangkutan harus segera dikomunikasikan sesuai protocol kesehatan yang berlaku,” jelas Hado.

Selanjutnya bagi aparat di jajaran pelabuhan laut ditekankan agar selalu memastikan seluruh area umum di kapal dan terminal penumpang dalam keadaan bersih.

Disamping itu, wajib dilakukan deteksi suhu tubuh penumpang di setiap titik pintu masuk kapal dan terminal penumpang. Penumpang yang terdeteksi bersuhu badan 38 derajat Celsius tidak diperkenankan untuk memasuki kapal dan terminal penumpang.

“Jika dianggap perlu, operator kapal dapat membatasi jumlah penumpang dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” urai Hado Hasina.

Mantan Sekda Butur itu juga berharap, operator kapal selalu meningkatkan koordinasi dengan kantor karantina pelabuhan, otoritas pelabuhan, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam usaha pencehahan penyebaran Covid-19.

Tidak kalah pentingnya adalah pengamanan terminal transportasi darat dan pelabuhan penyeberangan. Hado menegaskan, penyemprotan cairan disinfektan wajib dilaksanakan pada lingkungan terminal penumpang angkutan umum dan pelabuhan penyeberangan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sultra Edukasi Tata Cara Pendirian Perusahaan & Kekayaan Intelektual

Berikut sterilisasi sarana dan fasilitas dengan penyemprotan cairan disinfektan di gedung kantor, loket penumpang, terminal serta ruang tunggu penumpang, koridor (gangway), toilet, area yang acap kali disentuh oleh para pengguna jasa angkutan umum.

“Prosedur tempat duduk dan pengggunaan fasilitas lainnya diberlakukan sama dengan yang berlaku di transportasi udara dan laut. Untuk kapal feri, agar setiap kapal akan tiba di pelabuhan tujuan, petugas menyampaikan pengarahan melalui pengeras suara kepada penumpang agar turun dari kapal melalui boarding bridge dermaga dan tetap membuat jarak satu meter satu sama lain,” jelasnya.

Menurut Hado Hasina, pengawasan terhadap setiap penumpang berbagai moda angkutan kini mesti lebih diperketat sebagaimana instruksi Presiden Jokowi dalam rangka memutuskan rantai penyebaran virus Covid-19.

Ia pun berharap seluruh operator jasa transportasi publik patuh dan ikut andil memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menaati protokol penanganan corona ditetapkan pemerintah. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x