SULTRABERITA.ID, KENDARI – Presiden Joko Widodo telah meminta masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.
Adapun total pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia sebanyak 172 kasus per Selasa (17/3/2020).
BACA JUGA :
- Produksi Ikan di Kota Kendari Surplus, Tahun 2024 Tembus 24 Ribu Ton
- PT Vale Gandeng PDGI Beri Layanan Operasi Gratis Puluhan Anak Penderita Celah Bibir & Langit-Langit
- Pj Gubernur Andap ‘Borong’ Dagangan Pelapak di Sela Sidak Pasar Tradisional
- Polda Sultra Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas ke Sopir Truk & Angkot di Terminal
- Rayakan Valentine Dengan Promo Bundling Cokelat & Bunga di Toko Beauty Kendari
Berdasarkan data yang dibeberkan, tercatat sebanyak sembilan pasien dinyatakan sembuh dan tujuh pasien meninggal.
Lalu, bagaimana wabah virus corona memengaruhi kinerja sejumlah aparat penegak hukum?
Masing-masing lembaga memiliki kebijakannya masing-masing. Berikut rangkumannya oleh Kompas.com:
- Kejaksaan
Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum terus berjalan di tengah pandemi virus corona.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.
“Yang jelas kan kalau proses penegakan hukum kan sulit untuk kita stop, karena orang ditahan, maka harus pemeriksaan juga tetap jalan,” kata Febrie.
Misalnya, pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus dilakukan penyidik.
Namun, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah protokol keamanan seperti, menjaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer.
Kejagung juga memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk bekerja dari rumah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tersebut berlaku sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.
Pegawai yang bekerja di rumah diperkenankan keluar dalam kondisi mendesak, seperti memenuhi kebutuhan pangan atau kesehatan. Mereka juga harus melaporkannya kepada atasan masing-masing.
ASN yang seharusnya bekerja di rumah tetapi ketahuan berlibur akan diwajibkan kembali bekerja di kantor.
“Jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk jalan-jalan atau berlibur, maka yang bersangkutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Namun, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan ke kantor yaitu pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pejabat eselon I misalnya wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, dan kepala badan diklat. Pejabat eselon II misalnya inspektur, direktur, kepala biro, dan kepala pusat di Kejagung.
Baca juga: MA Serahkan Kebijakan soal Pencegahan Corona ke Masing-masing Pengadilan
Kemudian, pejabat eselon II, III, dan IV di tingkat Kejaksaan Tinggi. Terakhir, pejabat eselon III, IV, dan V di Kejaksaan Negeri.
Selain itu, Kejagung juga melarang kegiatan yang melibatkan massa hingga waktu yang tak ditentukan.
2. KPK
Serupa dengan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperbolehkan pegawainya bekerja dari rumah hingga 31 Maret 2020.
Namun, pegawai dari bagian atau deputi penindakan seperti penyidik maupun jaksa penuntut umum tetap bekerja seperti biasa.
Alasannya, pekerjaan pegawai Deputi Penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang waktunya dibatasi peraturan perundangan-undangan, misalnya terkait dengan masa penahanan dan pelimpahan berkas perkara.
“Teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Maka dari itu, kegiatan pemeriksaan juga tetap berlanjut dengan memperhatikan standar keamanan untuk mencegah penyebaran virus.
Pemeriksaan di persidangan, kata Ali, juga akan dilakukan seefektif mungkin agar fakta persidangan tetap tergali, meski pemeriksaan berlangsung singkat.
3. Polri
Berbeda dengan kedua lembaga sebelumnya, Polri tak memiliki kebijakan kerja secara khusus alias tetap bekerja seperti biasa di tengah wabah virus corona.
“Tetap bekerja melayani masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Argo mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram terkait pencegahan penyebaran virus corona.
Arahan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/868/III/KEP./2020 tertanggal 13 Maret 2020.
Salah satu arahan Kapolri adalah meminta jajarannya menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan melakukan pengecekan di pintu masuk kantor kepolisian.
Kemudian, Kapolri juga mewajibkan anggotanya menyediakan cairan antiseptik di setiap ruangan dan mencuci tangan secara rutin.
Kebersihan kantor turut menjadi perhatian berikutnya. Caranya adalah dengan rutin membersihkan kantor serta melakukan penyemprotan dengan disinfektan.
4. MA
Di sisi lain, Mahkamah Agung belum mengeluarkan edaran atau kebijakan khusus ke jajaran peradilan terkait pencegahan penyebaran virus tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kebijakan soal pencegahan diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah, termasuk terkait penyelenggaraan sidang.
“Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Kemudian, untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan Tata Usaha Negara, ketua pengadilan diimbau menanfaatkan e-Litigasi.
Untuk sidang di MA sendiri, kata Andi, tetap berjalan seperti biasa. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/08332601/wabah-virus-corona-bagaimana-kinerja-sejumlah-lembaga-penegak-hukum?page=all#page4