LAJUR.CO, KENDARI — Penipuan transaksi keuangan masih menjadi salah satu persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat di Sulawesi Tenggara (Sultra). Beragam modus bermunculan, mulai dari transaksi jual beli online hingga penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat, hingga Semester I 2026 terdapat 2.671 laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat Sultra. Kota Kendari menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 1.022 laporan, disusul Kota Baubau sebanyak 302 laporan dan Kabupaten Kolaka sebanyak 235 laporan.
Selain tiga daerah tersebut, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe juga masuk dalam wilayah dengan jumlah laporan penipuan transaksi keuangan yang cukup tinggi. Secara nasional, Sultra berada di urutan ke-28 berdasarkan jumlah laporan penipuan transaksi keuangan.
Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha mengatakan, nominal dana yang berhasil diblokir dari kasus terbilang cukup signfikan. OJK mencatat dana yang dibekukan terkait 2.671 laporan penipuan transaksi keuangan berkisar lebih dari Rp674 miliar.
Berdasarkan modusnya, penipuan transaksi belanja atau jual beli online menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan dengan 412 laporan. Berikutnya, penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak lain atau fake call mencapai 209 laporan, sedangkan penipuan investasi tercatat sebanyak 183 laporan.
Data tersebut disampaikan OJK Sultra saat Media Briefing Triwulan II Tahun 2026, 30 Juli lalu. Bismi menilai perkembangan berbagai modus penipuan digital perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran maupun informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
“Media memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra OJK dalam menyampaikan informasi yang benar, edukatif, dan berimbang kepada masyarakat,” kata Bismi.
Menurutnya, kolaborasi regulator dan media juga penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko keuangan. “Sinergi yang baik antara regulator dan media diharapkan mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Selain penipuan transaksi keuangan, OJK Sultra mencatat masih adanya laporan aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) selama Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, tercatat 228 laporan dugaan investasi ilegal dan 311 laporan pinjaman online ilegal di Sultra. Sepanjang Semester I 2026, laporan pinjaman online ilegal tertinggi terjadi pada Juni dengan 39 laporan, sedangkan laporan investasi ilegal terbanyak terjadi pada April sebanyak 16 laporan.
OJK mengoptimalkan SIPASTI sebagai kanal bagi masyarakat untuk melaporkan entitas yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal. Laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sesuai kewenangannya.
OJK terus memperkuat perlindungan konsumen melalui IASC sebagai pusat penanganan pengaduan penipuan transaksi keuangan. Masyarakat diimbau selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi, memastikan legalitas pihak yang menawarkan layanan atau investasi, serta tidak mudah tergiur tawaran yang mencurigakan.
Sebagai informasi, Media Briefing Triwulan II 2026 dihadiri 62 insan media dari media cetak, elektronik, televisi, dan media daring di Sultra. Kegiatan tersebut turut menghadirkan perwakilan BPS Sultra, Polda Sultra, Kejati Sultra, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, serta BINDA Sultra. OJK bersama para pemangku kepentingan membahas perlindungan konsumen, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi keuangan digital, serta penguatan koordinasi untuk mencegah tindak pidana di sektor jasa keuangan. Adm



