LAJUR.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM RI) baru-baru ini menindak lebih dari 100 ribu obat berbahan herbal tidak sesuai ketentuan.
Obat-obat tersebut ‘dioplos’ dengan bahan kimia obat termasuk paracetamol hingga tadalafil.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut penindakan dilakukan di 5 lokasi di Jawa Tengah. Seluruh produk yang ditemukan dijual tanpa izin edar dan produksinya dinyatakan tak layak.
“Kalau orang menggunakan obat tradisional bisa dipercaya secara natural ini minuman sehat, tapi kalau dia gunakan itu juga di dalamnya mengandung misalnya obat bahan kimia obat deksametason, sildenafil citrat untuk obat kuat, dan yang lain-lain, antibiotik dampaknya ada dua,” katanya dalam konferensi pers Rabu (28/5) dikutip dari detik.com.
Pertama, bisa menyebabkan gangguan pada fungsi ginjal. Kedua, kerusakan hati.
Sayangnya, obat bahan herbal yang dikemas dalam bentuk jamu ini marak dijual di berbagai wilayah.
Belakangan, jamu juga teridentifikasi dijual di Bandung, Medan, Lampung, Riau hingga Makassar.
Produsen nakal tersebut disebut Taruna melakukan berbagai modus dan mendistribusikan penjualan produk dengan menipu konsumen.
“Itu kita mau jaga rakyat kita jangan kena tipu oleh pelaku-pelaku yang nakal ini dan inilah yang sebetulnya sangat berbahaya karena dia bisa merusak seharusnya bahan jamu ini natural yang tidak mempunyai dampak negatif, menjadi berbahaya,” katanya.
Jenis jamu oplosan yang ditemukan di Klaten:
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara
- Urat Madu
- Montalin
- Godong Ijo
- Tongkat Arab
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Joss
- Super Greng.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk tidak memenuhi standar dan mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Adm
Sumber : Cnnindonesia.com