BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Satu Pelakunya Perempuan Asal Kolaka

×

Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Satu Pelakunya Perempuan Asal Kolaka

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menyita lebih dari 3 kilogram sabu dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari.

Satu dari dua pelaku yang diciduk merupakan perempuan asal Kolaka bernisial J.O. (38). Dari tangannya polisi menangkap lebih dari satu kilogram sabu.

Sementara satu pelaku lain berinisial H. (31), pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di Kota Kendari megantongi dua kilogram sabu.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi Ditresnarkoba Polda Sultra selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap, polisi menyita total 3.295 gram sabu atau lebih dari 3 kilogram.

Baca Juga :  Kick Off Veloz Hybrid EV Lintas Nusa di Kendari: 45 Hari Toyota Jajal Medan Ekstrem Plus Wisata Lintas Sulawesi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari dua tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.

“Total barang bukti yang kami sita dari dua pengungkapan kasus ini sebanyak 3.295 gram sabu,” ujar Amri saat konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026).

Dalam kasus pertama, polisi menangkap J.O., perempuan asal Kolaka yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1.008 gram. Sabu ini diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sultra.

Sementara pada pengungkapan kedua, polisi membekuk H. di Kota Kendari. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika dalam jaringan yang beroperasi di ibu kota Provinsi Sultra tersebut.

Baca Juga :  Siska Minta Maaf ke Korban Banjir di Kendari, Instruksikan Percepat Bantuan Logistik

Saat penggeledahan itu, petugas menemukan 2.287 gram sabu. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga dipakai melancarkan aksi peredaran narkotika.

Amri menjelaskan, jika mengacu pada asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman narkoba.

“Ini bukan hanya soal jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga tentang upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti maupun jumlah pelaku yang ditangkap.

Menurutnya, setiap jaringan yang berhasil dibongkar merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga :  Alasan Gubernur ASR Setop Beasiswa Sampoerna, Ganti Program Baru Pakai Dana Pribadi

“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Iis.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut berdampak pada terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif. Pasalnya, peredaran narkotika kerap berkaitan dengan berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Karena itu, Polda Sultra mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Pengungkapan kasus narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi bangsa dan menjaga kualitas sumber daya manusia,” tutupnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x