BERITA TERKINIHEADLINE

Kursi Sekda Sultra Definitif Dilelang, Pejabat Luar Non Putra Daerah Bisa ‘Uji Nyali’ Daftar Asal Penuhi Syarat

×

Kursi Sekda Sultra Definitif Dilelang, Pejabat Luar Non Putra Daerah Bisa ‘Uji Nyali’ Daftar Asal Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Tahapan penjaringan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) definitif mulai bergulir. Pemerintah Provinsi Sultra secara resmi mengumumkan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekda Sultra pada Agustus ini.

Bagi Anda yang berminat menduduki jabatan strategis Jenderal ASN Sultra, bisa ikut meramaikan bursa pencalonan Sekda definitif. Tak hanya pejabat di lingkungan Pemprov Sultra, pejabat dari kabupaten/kota di Sultra hingga ASN dari provinsi lain di seluruh Indonesia diperkenankan ikut bertarung sepanjang memenuhi persyaratan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni, mengatakan proses seleksi mulai dibuka pada 11 hingga 25 Agustus 2026.

“Berarti November itu akan berakhir masa jabatan Pj Sekda Sultra Muh Fadlansyah. Oleh karena itu BKD Sultra sudah persiapkan mulai proses seleksi untuk Sekda definitif,” kata Andi Khaeruni, Rabu (12/8/2026).

Sebagaimana diketahui, posisi leader ASN Sultra saat ini dijabat Muh Fadlansyah dengan status sebagai Penjabat (Pj) Sekda. Masa jabatan tersebut telah memasuki periode perpanjangan kedua. Praktis, Pemprov Sultra wajib ancang-ancang memproses seleksi Sekda definitif.

Andi Khaeruni menegaskan seleksi terbuka tersebut tidak membatasi asal daerah peserta. ASN dari luar Sultra pun memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan seleksi.

Baca Juga :  Mengenal QRISPOINT, Inovasi Karya Mahasiswa UHO yang Sukses Juarai Kompetisi Bank Indonesia

“Boleh. Terbuka untuk yang berstatus PNS dari seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan-persyaratan selanjutnya,” ujarnya.

Menurut dia, pejabat dari kabupaten dan kota punya peluang sama mengikuti seleksi. Termasuk kepala dinas maupun kepala badan di daerah yang berstatus pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Kalau dari kabupaten harus dari bupatinya, kalau dari kota harus wali kotanya. Kalau dari provinsi lain, misalnya kalau dia pegawai Pemprov, maka harus ada izin dari gubernurnya,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada ketentuan yang mensyaratkan peserta harus merupakan warga alias putra daerah Sultra.

“Enggak. Itu kan melanggar undang-undang kalau begitu. Ini kan seleksi terbuka,” katanya.

Hingga saat ini, sejumlah calon peserta disebut telah mulai melakukan pendaftaran melalui aplikasi. Namun, mereka belum seluruhnya menyelesaikan kelengkapan administrasi.

“Iya, kalau di aplikasi itu baru beberapa yang sudah mendaftar, tetapi belum melengkapi administrasi,” kata Andi.

Ia menyebut peserta yang dapat mengikuti seleksi berasal dari kalangan pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II, seperti kepala dinas dan kepala badan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi.

Baca Juga :  Petinggi MIND ID Sambangi PT Vale Kolaka, Kawal Proyek Strategis Nasional Blok Pomalaa

Berdasarkan pengumuman seleksi terbuka JPT Madya Sekda Sultra Tahun 2026, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi mereka yang tertarik ikut dalam seleksi calon Sekda Sultra. Pertama, peserta harus berstatus PNS, memiliki pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV, serta memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan.

Peserta juga wajib memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang berkaitan dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat tujuh tahun.

Selain itu, peserta sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun.

Persyaratan lainnya meliputi rekam jejak jabatan, integritas dan moral yang baik, berusia paling tinggi 58 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Utama Madya (IV/c). Peserta diutamakan telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.

Dari sisi kinerja, seluruh unsur penilaian prestasi kerja peserta paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025.

Baca Juga :  Wali Kota Siska Lega, Gaji 2.000-an P3K Kendari Ditanggung Penuh Pusat

Peserta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat maupun dalam proses pemeriksaan disiplin. Selain itu, peserta wajib memenuhi ketentuan terkait narkotika serta telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2025.

Satu persyaratan penting lainnya adalah memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Seleksi terbuka tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun pendaftaran berlangsung selama 15 hari kalender, mulai 11 Agustus hingga 25 Agustus 2026. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 23.59 WITA.

Apabila jumlah peserta belum memenuhi batas minimal empat kandidat, tahapan pendaftaran Sekda Sultra dapat diperpanjang.

“Minimal empat. Akan diperpanjang biar mencukupi sampai empat,” kata Prof Andi Khaeruni. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *