LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2019, MHI, dan mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari, NRH, masuk dalam daftar empat tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama BS, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018. Sementara satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Pada perkara ini, Kejagung ikut menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Kabupaten Kolaka, Sultra pada periode 2017 hingga 2020.
Dikutip dari detik.com, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel.
“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkapkan, pihak PT CNI diduga bersama sejumlah penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel sehingga kadar yang tercantum dalam dokumen berada di bawah 1,7 persen.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku saat itu.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Kejagung menyebut dokumen yang digunakan PT CNI untuk melakukan ekspor tersebut tidak sah. Dugaan penyimpangan itu kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” ujar Saiful.
Pada perkembangan perkara, PT CNI diketahui telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Meski uang kerugian negara telah diserahkan, proses penyidikan tidak dihentikan. Kejagung tetap melanjutkan perkara hingga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi serta empat orang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut kini menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat ESDM Sultra dan mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari, ke dalam pusaran perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI. Adm



