LAJUR.CO, KENDARI – Belum genap sepekan menduduki jabatan barunya, MHI, ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), harus kehilangan jabatan strategis sebagai kepala bidang.
MHI terdaftar sebagai salah satu pejabat dilantik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada 21 September 2026. Ia didapuk menduduki posisi sebagai Kepala Bidang setara eselon III di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra.
Namun, tak lama setelah pelantikan, MHI ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terseret perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI di Kabupaten Kolaka. MHI masuk dalam pusaran korupsi tambang ratusan miliar saat menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra tahun 2017-2019. Ia bersama tahanan lain langsung digiring ke sel tak lama setelah Kejagung RI merilis daftar skandal korupsi PT CNI.
Kondisi tersebut membuat Pemprov Sultra mengambil langkah administratif terhadap pejabat bersangkutan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Muh Fadlansyah membenarkan MHI kini dibebastugaskan dari jabatan Kabid di Dinas Perpustakaan Sultra. Posisi yang ditinggalkan melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt).
“Kan sudah dilakukan penahanan, Ka OPD-nya boleh menunjuk Plt Kabid,” kata Fadlansyah, Senin (28/9/2026).
Langkah Pemprov Sultra tak berhenti pada pencopotan dari jabatan. Status MHI sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga kini memasuki proses pemberhentian sementara.
Fadlansyah mengatakan, proses tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
“On proses, pemberhentian sementara sebagai PNS,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah proses pemberhentian sementara itu telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Fadlansyah menyebut tahap tersebut belum dilakukan.
“Aturannya begitu, tapi belum proses ke sana, masih berkoordinasi dengan APH,” katanya.
Dengan demikian, status kepegawaian MHI belum sampai pada keputusan akhir. Pemprov Sultra masih menunggu proses koordinasi dengan penegak hukum sebelum melanjutkan tahapan administratif berikutnya.
MHI terseret perkara PT CNI berdasarkan posisinya sebagai mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra periode 2017-2019.
Kejagung menetapkan MHI sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2020.
Pada perkara tersebut, Kejagung ikut menetapkan mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari, NRH, serta BS yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018.
Selain empat tersangka individu, PT CNI turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel di Kabupaten Kolaka. Penyidik Kejagung menduga terdapat pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang digunakan PT CNI untuk memenuhi ketentuan ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkapkan, PT CNI diduga bersama sejumlah penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel sehingga angka yang tercantum dalam dokumen berada di bawah 1,7 persen.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku pada saat itu.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Kejagung menyatakan dokumen yang digunakan PT CNI untuk kegiatan ekspor tersebut tidak sah. Dugaan penyimpangan itu kemudian berujung pada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujar Saiful.
Di tengah proses hukum tersebut, PT CNI telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung. Dana itu kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Meski uang dengan nilai hampir setara kerugian negara tersebut telah diserahkan, proses hukum perkara tetap berjalan. Kejagung melanjutkan penyidikan hingga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama sejumlah individu.
Kini, selain harus menghadapi proses hukum di Kejagung, MHI juga harus berhadapan dengan konsekuensi administratif di lingkungan Pemprov Sultra.
Jabatan yang baru beberapa hari disandangnya telah ditinggalkan, sementara statusnya sebagai ASN masih menunggu proses lebih lanjut setelah Pemprov Sultra berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Adm



