BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

×

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Salah satunya Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP.

Baca Juga :  Nasib Tragis Anak Hiu Paus Terdampar di Bungkutoko Kendari: Ekornya Luka, Bangkai Dikubur di-TKP

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Selain Listyo Sigit, dua jenderal Polri lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Baca Juga :  Kualitas Udara Kendari Memburuk: Indeks Polusi Naik dari 30 ke 98, Kini di Level Oranye

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.

Penetapan tiga jenderal tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!