LAJUR.CO, KENDARI – Pasar dadakan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terancam dibongkar. Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, menegaskan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut ilegal karena tidak sesuai peruntukan tata ruang.
Pedagang yang telanjur membangun lapak maupun berencana membuka usaha di kawasan itu diminta berhati-hati. Pemerintah tidak akan menerbitkan izin pasar tradisional baru di Tapak Kuda, yang disebut masuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
Sebagai alternatif, pedagang dapat menempati lokasi relokasi yang disiapkan, yakni Pasar Banteng di Anduonohu dan blok di Pasar Sentral Kendari, kawasan Wuawua. Langkah ini diharapkan menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berjualan tanpa dihantui ancaman pembongkaran.
“Kalau pasar Tapak Kuda itu saya pastikan ilegal. Karena itu bukan tata ruangnya untuk pasar. Kami juga sudah mengimbau mereka untuk tidak membuat pasar di situ,” kata Asnar saat diwawancarai, Kamis (8/10/2026).
Asnar menegaskan, penertiban pasar dadakan tersebut telah dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk bidang tata ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
Menurut dia, pembongkaran tinggal menunggu koordinasi lebih lanjut bersama Satpol PP. Pihak tata ruang, kata Asnar, bahkan telah dua kali melayangkan surat agar pembangunan pasar di kawasan tersebut dihentikan.
“Kalau mereka membangun akan dibongkar. Akan dibongkar,” tegasnya.
Asnar menyayangkan masih adanya pedagang yang nekat membangun lapak meski sudah diperingatkan sejak awal. Ia mengingatkan, keputusan membuka usaha di lokasi yang tidak memiliki kepastian legalitas justru berisiko merugikan pedagang sendiri.
Apalagi, jika mereka sudah telanjur mengeluarkan uang untuk membangun lapak atau membayar pihak yang mengaku sebagai pengelola, sementara lokasi tersebut sewaktu-waktu bisa ditertibkan.
“Sebenarnya sebelum mereka mulai, saya sudah ingatkan mereka untuk tidak membuat pasar di sana, karena itu akan berakibat kerugian kepada pedagang. Kasihan pedagang kita. Disuruh membayar, baru akan dibongkar lagi,” ujarnya.
Tak hanya memperingatkan soal pembongkaran, Asnar juga mengingatkan pedagang agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengklaim sebagai pengelola pasar di Tapak Kuda. Ia menilai, persoalan utama bukan keberadaan pedagang yang mencari tempat usaha, melainkan pihak-pihak yang diduga ingin mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
“Pedagang itu tidak ada masalah. Yang bermasalah itu adalah ada oknum-oknum tertentu yang ingin menjadi pengelola, yang ingin memanfaatkan teman-teman pedagang,” ungkapnya.
Asnar memastikan Perumda Pasar Kendari masih memiliki sejumlah pasar resmi yang dapat menampung pedagang. Selain Pasar Banteng di Anduonohu, tersedia pula blok di Pasar Sentral Kendari, kawasan Wuawua, sebagai pilihan tempat berjualan.
Khusus pedagang eks Pasar Grosir Kendari, ia meminta mereka mempertimbangkan relokasi ke Pasar Banteng atau pasar resmi lainnya. Menurut Asnar, menempati lokasi yang legal menjadi pilihan lebih aman ketimbang menginvestasikan modal di kawasan yang berujung penertiban.
Apalagi banyak slot lapak di Pasar Wuawua dan Pasar Baruga bisa dimanfaatkan gratis. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan para pedagang tetap memiliki tempat usaha tanpa harus menanggung kerugian akibat pembangunan lapak di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
“Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan kepada pedagang eks Pasar Grosir, sebaiknya bergabung dengan teman-teman di Pasar Baruga ini atau mengisi pasar-pasar legal yang lain. Karena di sana kami bisa pastikan itu pasar ilegal dan pasti dibongkar,” pungkasnya. Adm



