BERITA TERKINI

Syarat Dapat BSPS Makin Simpel: Tak Ada Sertifikat Pakai Surat Pernyataan, Rumah Atap Asbes Masuk Kriteria

×

Syarat Dapat BSPS Makin Simpel: Tak Ada Sertifikat Pakai Surat Pernyataan, Rumah Atap Asbes Masuk Kriteria

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Tak punya sertifikat tanah bukan lagi alasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk kehilangan kesempatan mendapat bantuan bedah rumah. Pemerintah kini menyederhanakan persyaratan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), termasuk membuka jalan bagi warga yang hanya memiliki surat pernyataan menempati rumah yang diketahui pemerintah desa atau kelurahan.

Kebijakan terbaru tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni, tetapi terkendala kelengkapan dokumen kepemilikan tanah. Tak hanya urusan administrasi, kriteria kondisi rumah yang dapat dibantu juga diperluas.

Rumah beratap asbes kini bisa masuk sasaran BSPS karena dinilai tidak memenuhi standar kelayakan kesehatan dalam ketentuan perumahan tahun ini.

Hal itu diutarakan Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Anggoro Putro, saat menjelaskan penyederhanaan persyaratan BSPS pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Bedah Rumah serta Realisasi Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Kredit Program Perumahan (KPP) Sultra yang dipimpin Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Senin (12/10/2026).

Anggoro mengatakan, penyederhanaan syarat penerima BSPS bertujuan memangkas hambatan administratif agar bantuan lebih mudah dijangkau masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  Kisah Nabil Olshop Kendari, Bangun Kemandirian Usaha Berkat Kredit CIMB Niaga 

Sebelumnya, calon penerima harus menyiapkan surat keterangan alas hak sebagai salah satu dokumen pendukung. Kini, masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat menggunakan surat pernyataan menempati rumah yang diketahui kepala desa atau lurah.

Persoalan dokumen tanah, kata Anggoro, memang kerap menjadi kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagian warga hanya memiliki dokumen berupa girik atau Letter C, bahkan belum mengantongi sertifikat kepemilikan.

Melalui ketentuan terbaru, pemerintah memberikan kemudahan dengan menerima surat pernyataan menempati sebagai dasar administrasi, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan diketahui pemerintah setempat.

Penyederhanaan juga menyentuh sejumlah kriteria penerima bantuan. Masa minimal menempati rumah tidak layak huni yang sebelumnya tiga tahun dipangkas menjadi satu tahun.

Batas waktu penerimaan bantuan sejenis turut disesuaikan. Jika sebelumnya masyarakat dibatasi agar tidak menerima bantuan serupa selama 10 tahun, kini ketentuan tersebut dipangkas menjadi lima tahun terakhir.

Penilaian kerusakan rumah pun dibuat lebih sederhana. Apabila sebelumnya rumah harus memenuhi sedikitnya dua komponen kerusakan, kini satu komponen kerusakan saja dapat memenuhi kriteria sesuai ketentuan program.

Baca Juga :  Czas na szybka instalację Mostbet APK na telefonie? Oto jak to zrobić

Kabar baik lainnya menyasar warga yang tinggal di rumah beratap asbes. Material yang selama ini banyak digunakan pada hunian masyarakat tersebut kini tidak serta-merta menggugurkan peluang memperoleh bantuan. Sebaliknya, rumah beratap asbes dapat menjadi sasaran perbaikan melalui BSPS karena aspek kesehatan turut menjadi pertimbangan dalam penentuan kelayakan hunian.

Meski persyaratan dipermudah, calon penerima tetap harus memenuhi kriteria dasar program. Penerima harus berstatus warga negara Indonesia, menempati rumah tidak layak huni sekurang-kurangnya satu tahun, serta memiliki status kepemilikan atau penguasaan rumah dan tanah yang jelas sesuai ketentuan.

Calon penerima harus masuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yakni kelompok desil 4 ke bawah atau memenuhi batas penghasilan maksimal sebesar upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi sesuai aturan yang berlaku. Rumah yang diajukan harus merupakan milik pribadi dan belum menerima bantuan sejenis dalam periode yang dilarang oleh ketentuan program.

Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sultra, Muh. Irsan Basalamah, mengatakan penyederhanaan syarat penerima BSPS sangat membantu percepatan realisasi program bedah rumah.

Baca Juga :  Unleash Your Monster Win With This Secret Promo Code

Sebelumnya, beberapa calon penerima manfaat batal menerima bantuan karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya terkait kepemilikan lahan.

“Bantuan ini jadi lebih mudah diterima masyarakat. Karena tadinya dengan syarat-syarat yang lebih kompleks, sekarang lebih dimudahkan dengan peraturan terbaru. Dulu kendala di penerima kepemilikan lahan,” ujarnya.

Di Sultra, program BSPS tahun anggaran 2026 menyasar 10.833 unit rumah. Pemerintah kini memacu penyelesaian pembangunan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta pendampingan intensif kepada masyarakat penerima bantuan.

Penyaluran material dan anggaran untuk program tersebut telah dilakukan. Tahap berikutnya berfokus pada pendampingan masyarakat agar pembangunan rumah dapat dirampungkan melalui semangat swadaya.

Sebagai informasi, dari total 10.833 unit program BSPS di Sultra, sebanyak 1.400 rumah dilaporkan telah rampung sepenuhnya atau mencapai 100 persen. Sementara itu, lebih dari 7.000 unit lainnya berada pada progres pembangunan sekitar 70 hingga 75 persen. Adapun unit yang tersisa masih dalam tahap pelaksanaan. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!