LAJUR.CO, KENDARI – Polresta Kota Kendari membekuk satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin (31/5/2021). Pelaku yang masih remaja ini dicokok di kamar kostnya yang terletak di depan Hotel Athaya Kendari sekitar pukul 03.30 Wita.
Saat ditangkap tersangka bernama Radit diamankan bersama barang bukti sabu seberat 63,84 gram.
“Pelaku mengaku mengambil mendapat barang haram ini dari jaringan adalah jaringan Lapas,” jelas Kapolres Kota Kendari, AKBP Didik Erfianto saat memberi keterangan pers, Selasa (8/6/2021).
Ia mengatakan, pelaku tercatat sudah dua kali melancarkan aksinya menjual paket sabu. Pertama di kawasan Wandudopi, kedua di kawasan BTN Lepo-lepo Indah Baruga.
Pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 200 ribu per paket penjualan barang haram.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun. Tersangka kini diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di kepolisian,” pungkas Didik. Adm