SULTRABERITA.ID, KENDARI – Berdasarkan surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Muna nomor 445/456/III/2020, pertanggal 17 Maret 2020, jadwal jam besuk dan berkunjung pasien dihapus.
Direktur RSUD Kabupaten Muna, Dr Marlin menyatakan kebijakam tersebut sebagai bentuk upaya pihak rumah sakit dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 atau umum dikenal Coronavirus.
BACA JUGA :
- Hati-hati, Kecanduan Game Online Bisa Pengaruhi Otak Seperti Narkoba
- Dari Konsel, Wamen Stella Christie Lanjut Tinjau Lokasi Sekolah Garuda di Wakatobi & Konawe
- Wahyu Dhyatmika Lantik Pengurus AMSI Sultra Periode 2024-2028, Berikut Daftar Lengkapnya!
- Gubernur Sultra Sampaikan Duka Cita Tiga Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci
- WHO Desak Harga Minuman Manis Naik 50 Persen demi Selamatkan Jutaan Nyawa
Dalam keputusan tersebut, pihak rumah sakit juga mulai menetapkan jumlah batas maksimal pengantar dan penunggu pasien rawat inap serta rawat jalan.
Untuk penunggu pasien rawat inap dibatasi maksimal dua orang. Sedangkan pengantar pasien khusus rawat jalan maksimal satu orang saja.
Bagi pasien atau pengunjung, disarankan untuk tetap menjaga kebersihan diantaranya mencuci tangan sebelum dan sesudah meninggalkan rumah sakit. Adm