BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEHUKRIM

Siswi SMP di Wawonii Dicecoki Miras Lalu Digilir Lima Pemuda, Berikut Kronologisnya

×

Siswi SMP di Wawonii Dicecoki Miras Lalu Digilir Lima Pemuda, Berikut Kronologisnya

Sebarkan artikel ini
Salah satu terduga pelaku pemerkosaan siswi asal Wawonii diciduk aparat kepolisian.

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang gadis di bawah umur asal Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dicekoki miras oleh lima pemuda. Malangnya, usai dipaksa meneguk miras, remaja malang itu diperkosa secara bergiliran oleh lima pelaku tersebut.

Kepada polisi, NA (14) lalu menceritakan ikhwal nasib buruk dialami. Kata dia, sebelum kejadian, ia diajak salah seorang pelaku (IS) pergi jalan-jalan ke suatu tempat.

Pada 5 Juni 2022 pukul 21.00 WITA, korban bersama tiga rekannya diajak IS (15) ke sebuah rumah di Desa Sukarela Jaya Kecamata Wawonii Tenggara dengan menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, IS membeli tiga botol minuman keras (miras) atas arahan AH (25). Kemudian mereka melanjutkan perjalanan menuju sebuah rumah kosong.

Baca Juga :  Toyota Avanza - Veloz Masih Rajai Market Segmen Low MPV

Tiba di rumah kosong tersebut, NA bersama satu rekannya diajak oleh AH dan IS untuk ikut miras hingga mabuk.

Pukul 22.30 WITA, salah satu rekan korban yang tengah mabuk pergi dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari dua rekannya yang lain.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pemerkosaan dimulai saat rekan-rekan korban tidak berada di lokasi kejadian.

“Saat rekan korban pergi, disitulah AH memaksa NA untuk bersetubuh dengan membuka celana korban secara paksa, lalu menyetubuhinya. Kemudian diikuti IS,” ungkap AKP Fitrayadi, Senin (25/7/2022).

Baca Juga :  Tragis, Pelajar di Mubar Janjian Ketemu Pacar di Tugu AMD Lalu Dirudapaksa

Pelaku AH kemudian memanggil tiga rekannya (AY, LA, HE) via telepon seluler untuk datang ke TKP dan ikut menyetubuhi korban secara bergantian. AH kembali menggerayangi korban usai semua rekannya dapat giliran.

Tiga orang pelaku, lanjut AKP Fitrayadi, sudah ditangkap polisi di tempat berbeda. AH ditangkap Tim gabungan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Buser Satreskrim Polres Buton Utara.

“Hampir 2 bulan mereka melarikan diri. AH tertangkap di Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Selatan Kab. Buton Utara tanggal 24 Juli 2022, dan AY ditangkap di Buton Utara tanggal 12 Juli lalu,” ucapnya.

Baca Juga :  Cara Cek BPOM untuk Mengetahui Komestik Aman atau Tidak

Dua diantara pelaku, AN dan HE keberadaannya kini masih didalami polisi. Sementara IS menyerahkan diri di Kabupaten Konawe Utara (11/7).

Para pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

AH bersama rekannya bakal dijerat hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara. Terduga pelaku juga akan didenda paling banyak 5 miliyar rupiah. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x