SULTRABERITA.ID, KENDARI – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh mengimbau umat Muslim untuk meminimalkan kegiatan berkerumun dalam pelaksanaan ibadah.
Hal itu, kata dia, penting dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
BACA JUGA :
- Momen HUT ke-80 RI, Gubernur ASR Sematkan Satyalancana Karya Satya Enam ASN Pemprov Sultra
- Sepak Terjang Telkomsel Nyalakan Semangat Indonesia di HUT ke-80 RI
- Ribuan Pekerja Sambut Euforia Vale Olympics 2025 Perdana
- 2.142 Warga Binaan Lapas dan Rutan se-Sultra Dapat Remisi
- Bendera Merah Putih Sepanjang Delapan Meter Berkibar di Tebing Air Terjun Tirta Rimba BaubauÂ
“Salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama minimalisir kerumunan. Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari semata untuk kepentingan itu,” kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Asrorun menjelaskan, fatwa MUI tidak bermaksud untuk melarang umat untuk beribadah. Fatwa itu untuk penyelamatan jiwa di tengah penyebaran wabah Covid-19.
“Karenanya secara bersama-sama kita memakmurkan seluruh bumi Allah SWT dengan kepentingan ibadah, tidak hanya di masjid, di mushala, tetapi di rumah kita masing-masing,” ujarnya.
Ia juga mengimbau umat Muslim untuk terus banyak berdoa serta tetap melaksanakan ibadah yang seharusnya dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan cegah Covid-19.
“Di samping itu kita di dalam pelaksanaan ibadah juga penting menyesuaikan dengan protokol-protokol kesehatan. Salah satunya adalah, menghindari kerumunan sekalipun itu atas nama ibadah,” ucap Asrorun.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Data terakhir yang disampaikan pemerintah pusat, ada 1.046 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 87 orang diantaranya meninggal dan 46 pasien sembuh. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/03/28/11564331/mui-hindari-ibadah-dengan-cara-berkerumun