HEADLINENASIONAL

MUI: Hindari Ibadah dengan Cara Berkerumun

×

MUI: Hindari Ibadah dengan Cara Berkerumun

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh mengimbau umat Muslim untuk meminimalkan kegiatan berkerumun dalam pelaksanaan ibadah.

Hal itu, kata dia, penting dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

BACA JUGA :

Baca Juga :  5 Penyebab Rice Cooker Bau dan Nasi Cepat Basi

“Salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama minimalisir kerumunan. Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari semata untuk kepentingan itu,” kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Asrorun menjelaskan, fatwa MUI tidak bermaksud untuk melarang umat untuk beribadah. Fatwa itu untuk penyelamatan jiwa di tengah penyebaran wabah Covid-19.

“Karenanya secara bersama-sama kita memakmurkan seluruh bumi Allah SWT dengan kepentingan ibadah, tidak hanya di masjid, di mushala, tetapi di rumah kita masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  Poin-poin Penting RUU KIA, Salah Satunya Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ia juga mengimbau umat Muslim untuk terus banyak berdoa serta tetap melaksanakan ibadah yang seharusnya dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan cegah Covid-19.

“Di samping itu kita di dalam pelaksanaan ibadah juga penting menyesuaikan dengan protokol-protokol kesehatan. Salah satunya adalah, menghindari kerumunan sekalipun itu atas nama ibadah,” ucap Asrorun.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Baca Juga :  Lepas Masker di Tempat Terbuka, Penghapusan Syarat PCR, dan Langkah Menuju Endemi Covid-19

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Data terakhir yang disampaikan pemerintah pusat, ada 1.046 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 87 orang diantaranya meninggal dan 46 pasien sembuh. Adm

Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/03/28/11564331/mui-hindari-ibadah-dengan-cara-berkerumun

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x