SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan perusahaan tetap membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada para pekerjanya.
Airlangga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA :

- Polresta Kendari Resmi Punya SPPG, Muna Barat dan Konawe Segera Menyusul
- Warga Kolaka Buruan Daftar ! PT Vale Buka Loker Inklusif untuk Posisi Engineer
- Viral Pasutri di Kolaka Utara Punya 16 Anak, Semua Penghafal Al-Qur’an
- 119 Mahasiswa STIE 66 Kendari Dilepas Ikuti KKL Tahap I 2026, Siap Terjun ke 36 Instansi
- Tradisi Halal Bihalal SMPN 10 Kendari, Guru & Siswa Maaf-Maafan Hari Pertama Sekolah
Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020).
“Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan, swasta (memberi) THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR,” katanya, Kamis.
Karenanya, untuk membantu sektor usaha tetap memberikan THR, pemerintah juga membantu lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Beberapa bantuan yang tertuang dalam Perppu tersebut ialah pembebasan PPh impor untuk 19 sektor khusus, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020-2021 dan 20 persen pada tahun 2022, serta instrumen bantuan lainnya.
“Pemerintah sudah beri stimulus PPh 21 melalui Perppu. Dukungan ini bukan hanya untuk sektor manufaktur tapi juga terdampak lain seperti juga wisata dan transportasi yang kita segera koordinasikan,” lanjut Airlangga. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/05210021/pemerintah-ingatkan-perusahaan-tetap-beri-thr-di-tengah-wabah-covid-19





