LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari resmi membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Pengumuman penjaringan PPK tertuang dalam pengumuman KPU Kota Kendaro bernomor 934 /PP.14.1-Pu/7471/2022.
Informasi penerimaan badan adhock disampaikan Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh, Sabtu (19/11/2022). Masyarakat yang ingin pendaftar sebagai calon anggota PPK dapatppendaftaran mulai hari ini, 20 November hingga 29 November 2022.
Pendaftaran calon anggota PPK dapat diakses secara online melalui kanal resmi KPU.
“Ada aplikasi bisa diunduh terkait pendaftaran. Kami pastikan pelaksanaan penerimaan badan adhock dilakukan secara terbuka dan transparan dan benar penuhi standar PKPU,” ulas Jumwal Saleh.
Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi anggota PPK sebagaimana tertera dalam pengumuman KPU antara lain berstatus warga negara Indonesia, telah berusia paling rendah 17 (tujuh belas), setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai lolitik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak Iagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Syarat berikutnya adalah berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan antara lain surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. huruf B angka 1 (format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h, surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran Il hurufB angka 2 (format surat pernyataan calon anggota PPK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran Il, huruf B angka 6 (format daftar riwayat hidup calon anggota PPK) dan pas foto berwarna 3×4.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Kendari paling larnbat tanggal 20 — 29 November 2022.
Adapun pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis atau pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Kendari dengan alamat Jalan Chairil Anwar No. 10 Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Sementara itu tahapan pendaftaran sekaligus penerimaan pendaftaran PPK dimulai 20 November hingga 24 November 2022. KPU Kota Kendari kemudian akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 21 November hingga 1 Desember 2022.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dilangsungkan pada 2 Desember hinga 4 Desember 2022.
Calon peserta yang dinyatakan lulus berkas selanjutnya alam ikut saeleksi tertulis pada 5 Desember hingga 7 Desember 2022. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pasa 8 Desember hingga 10 Desember 2022.
Selanjutnya tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dibuka sejak 2 Desember hingga 10 Desember 2022. Wawancara calon anggota PPK dimulai 11 Desember hingga 13 Desember 2022.
“Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14 Desember sampai 16 Desember 2022, Penetapan anggota PPK 16 Desember sampau 16 Desember 2022 dan pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023,” jelas Jumwal Saleh. Adm