SULTRABERITA.ID, KENDARI – Agar puasa tidak terganggu, sebaiknya Anda wajib mengikuti aturan yang berlaku saat berkendara. Gunakan perangkat tambahan seperti masker di saat pandemi seperti sekarang ini.
Seperti diketahui, bulan puasa kali ini akan berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Pasalnya, Ramadan tahun ini dibayangi pandemi Corona Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor terutama selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota berlangsung.
BACA JUGA:
- KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan
- Inovasi BI – DLH Sultra: Daur Ulang Limbah Racik Uang Kertas Jadi Furniture Ecobrick Ramah Lingkungan
- Kejar Pajak Shadow Economy di 2026, Sri Mulyani Incar Pedagang Eceran
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Cagar Alam Panua
- 5 Beasiswa Unggulan untuk Perempuan yang Ingin Kuliah di Luar Negeri
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir kanal Peristiwa, Liputan6.com.
Banyak yang Belum Kenakan Sarung Tangan
Menurut Sambodo, rata-rata pengemudi sepeda motor sudah banyak yang memakai masker. Tapi untuk sarung tangan, hampir 99 persen pengemudi tidak menggunakannya.
Pada hari pertama penerapan PSBB terpantau masih banyak pengendara yang tidak menggunakan masker maupun sarung tangan. Karena itu, sosialisasi perlu dilakukan.
“Termasuk juga posisi penumpang dalam kendaraan itu juga harus disosialisasikan lebih baik lagi,” kata Sambodo. Adm
Sumber: liputan6.com
Judul: https://m.liputan6.com/ramadan/read/4227569/pemotor-wajib-kenakan-ini-saat-puasa-di-tengah-pandemi-corona-covid-19