EKOBISNASIONAL

Pemerintah Telah Salurkan Subsidi Gaji kepada 3,6 Juta Pekerja

×

Pemerintah Telah Salurkan Subsidi Gaji kepada 3,6 Juta Pekerja

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melaporkan perkembangan proses penyaluran subsidi gaji/upah tahap I dan II melalui bank-bank BUMN.

Ida menjelaskan, per 7 September 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45 persen dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

“Sedangkan tahap II, jumlah subsidi gaji/upah sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang,” katanya dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga :  Tambahkan Kayu Manis pada Secangkir Kopi dan Rasakan Manfaat Ini

Ida meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat dimimalkan.

Beberapa kendala yang dijumpai meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” katanya kembali mengingatkan.

Baca Juga :  BNPT: Indonesia Dikenal Sangat Dermawan, Berpotensi Dimanfaatkan Teroris

Ida juga memperingatkan bahwa pemberi kerja atau perusahaan akan dijatuhi sanksi apabila memberikan data yang tidak sesuai.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Adm

Sumber : kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x