BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Lowongan Kerja Difabel Dibuka Alfamidi Selama Job Fair Sepi Peminat

×

Lowongan Kerja Difabel Dibuka Alfamidi Selama Job Fair Sepi Peminat

Sebarkan artikel ini
Stand Alfamidi di Job Fair 2024.

LAJUR.CO, KENDARI – Stand Alfamidi membuka peluang kerja bagi kaum difabel selama penyelenggaraan pameran (job fair) di Lippo Plaza Kendari, Selasa (7/5/2024). Perusahaan ritel modern ini menjadi satu-satunya mengumumkan rekrutmen kerja bagi kaum disabilitas dari total 24 perusahaan yang meramaikan ajang Job Fair Sultra diinisiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.

HRD Alfamidi Izar mengatakan, ada puluhan kualifikasi tersedia termasuk untuk kuota disabilitas bakal diterima oleh Alfamidi pada ajang job fair 2023. Para pekerja difabel ditempatkan pada posisi helper hingga store crew.

Baca Juga :  Kisah Mahasiswa Asal Sultra Rayakan Lebaran di Belanda, Salat Ied di Lapangan Olahraga

Sayangnya, lanjut Izar, selama pameran bursa kerja berlangsung pendaftar difabel yang mengajukan aplikasi lamaran kerja ke Alfamidi sangat minim.

“Sampai saat ini ada 70 orang pelamar. Untuk disabilitas tidak terbatas, kita terima semua. Hanya sampai hari ini belum ada. Tuna rungu, tuna wicara tetap kami terima. Biasanya kami ada tim yang melatih sebelum mereka kerja,” katanya.

Rendahnya jumlah pelamar disabilitas dalam setiap ajang job fair juga diakui Disnakertrans Sultra.

Baca Juga :  Kuota Meningkat, Total 2.114 Warga Sultra Tunaikan Ibadah Haji Tahun 2024

Kepala Disnakertrans Sultra LM Ali Haswandy mengatakan, meski job fair kali ini membuka kesepakatan bagi pekerja disabilitas, jumlah pelamar masih sepi.

“Peluang sudah ada. Hanya dilema perusahaan tidak ada atau sedikit yang melamar. Kalau ada itu melebihi batas usia. Kita mengapresiasi Alfamidi yang buka kuota untuk disabilitas,” ungkap Haswandy.

Alfamidi merupakan salah satu stand yang dikunjungi Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto saat job fair berlangsung. Andap mengapresiasi Alfamidi yang membuka peluang kerja bagi kaum disabilitas.

Baca Juga :  BI Amankan 55 Lembar Uang Palsu Selama Ramadan, Jumlah Naik Diduga Efek Pilkada

Kebijakan Alfamidi memberi ruang bagi pekerja difabel sesuai dengan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Ada satu perusahaan satu buka untuk difabel. Ini sejalan dengan amanat UU, pekerja difabel minimal harus satu persen,” ujar Andap. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x